Ratusan PTT Pemkot Ternate Diberhentikan

Ilustrasi pegawai tidak tetap/kantor wali kota ternate (dok : borero.id)

BORERO.ID TERNATE– Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate  resmi memberhentikan sebanyak 148 Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang tersebar di sejumlah OPD. Pemberhentikan ratusan lebih PTT ini lantaran Pemkot Ternate tidak lagi memperpanjang sesuai keputusan Wali Kota Ternate dengan nomor : 821.2/SK/5234 /2022.

Dalalm Surat Keputusan (SK) Wali Kota Ternate itu ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2022 yang menerangkan bahwa memutuskan/menetapkan memberhentikan Pegawai Tidak Tetap (PTT) namanya sebagaimana tersebut dalam keputusan ini terhitung mulai tanggal 30 Desember 2022. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya. Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman,  saat dikonfirmasi  terkait pemberhentian 148 PPT itu mengatakan banyak alasan PTT ini diistirahatkan. “Yang paling fatal para PPT tak pernah lagi masuk kantor, bahkan itu juga disampaikan pimpinan OPD mereka,” kata  Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, Jumat (20/1/2023).

Ditanya terkait sejumlah PTT yang kembali direktur masuk setelah 148 orang ini diistirahatkan, Wali Kota mengaku hal tersebut bisa saja dilakukan namun harus dikonfirmasi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Ternate. “Sebenarnya ini harus ditanyakan ke BKPSDMD langsung,” singkat M. Tauhid.

SK Pemberhentikan PTT (dok : istimewa)

Secara terpisah akademisi Unkhair Ternate, Muamil Sunnan,  mengatakan harusnya tidak diberhentikan ratusan PTT itu agar mereka bisa membantu Pemkot dalam melayani masyarakat.

Bahkan pemberhentian harus punya landasan hukum yang jelas karena mereka juga diangkat dengan adanya SK Wali Kota. “Harus ada alasan yang jelas diberikan oleh Pemkot Ternate agar pemberhentian tidak menimbulkan masalah,” ujarnya.

Dia menambahkan, jika alasan diberhentikan para PTT ini malas berkntor, maka ada langkah lain seperti bisa beri teguran dan pembinaan.” Bukan langsung ganti dengan orang baru atau diberhentikan,” kata Muamil. (Gan)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *