BORERO.ID SULA-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) resmi menghapus tenaga kerja honorer di lingkungan instansi pemerintah mulai 28 November 2023.
Penghapusan tenaga kerja honorer ini tertuang dalam surat Kemenpan-RB nomor : B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 tentang penghapusan tenaga kerja, selain PNS dan PPPK di instansi pemerintah.
Terkait hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Sula, Muhlis Soamole, angkat bicara. Ia menyatakan pengahapusan tenaga honorer dikembalikan kepada daerahnya masing-masing. Jika dipaksakan harus berdasarkan Surat Edaran dan kuota P3K di Kepulauan sula.”Terkait honorer daerah akan dihapus, tapi kan hal itu kemudian ada edaran lagi terkait soal formasi untuk kuota P3K itu sendiri,” kata Sekda dikonfirmasi, Selasa (29/8/2023).
Muhlis menjelaskan, hal itu kemudian ditindaklanjuti dalam rapat kordinasi tingkat daerah untuk membahas kebijakan P3K menggantikan tenaga honorer. Dalam rapat ini dipertegas kebijakan pengangkatan P3K untuk tenaga honor daerah dengan catatan harus pernah mengabdi diatas 5 tahun secara berturut-turut di instansi terkait.
Baca juga : Kuker ke Sulawesi Tenggara, Begini Kata Sekprov Malut
Menurut Sekda, data honorer di Kabupaten Kepulauan Sula yang terinput berkisar 1000 lebih melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dan tercover di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Sula “Kalau data yang kemarin dilakukan penginputan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) kurang lebih sekitar 1000 sekian datanya nanti tercover ke BKD, ungkapnya.
Ia berharap, Pemerintah Daerah khususnya di Kepulauan Sula akan memperhatikan nasib tenaga honorer dengan cara-cara lebih baik. “Jadi muda-mudahan pemda sula juga bisa melihat ini untuk nasib tenaga honor yang sudah mengabdi selama 5 tahun ke atas,” kata Mulis. (*)
Penulis : Karno Pora
Editor : Sandin Ar