TIDORE  

Sekda Tidore Dilaporkan ke Kejati Dugaan Korupsi, Inspektorat dan Kesra Beri Klarifikasi

Inspektur Inspektorat Kota Tidore, Arif Radjabessy

BORERO.ID – Dilaporkannya Sekretaris daerah (Sekda) Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalagunaan kewenangan ke Kejaksaan Tinggi Malut, Inspektorat dan Kesra Kota Tidore beri Klarifikasi.

Inspektur Inspektorat Kota Tidore, Arif Radjabessy kepada wartawan memastikan bahwa sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut dalam realisasinya tidak ada kaitan dengan Sekda Kota Tidore Kepulauan.

“Kalau untuk keterlibatan langsung tidak ada. Tetapi karena beliau posisinya sebagai Ketua TAPD, sehingga dikait-kaitkan seolah-olah beliau terlibat,” Kata Arif saat ditemui di Kantor Wali Kota Tidore, Senin, (8/9/2025).

Sejumlah temuan BPK pada tahun anggaran 2023 yang diduga menyeret sekda Kota Tidore Kepulauan itu, meliputi Temuan BPK terkait Honorarium rohaniawan yang melekat di Bagian Bina Kesra senilai Rp 4,8 Miliar.

Pengelolaan retribusi daerah di Dinas Perindagkop Kota Tidore senilai Rp 46,4 Juta, ditambah kekurangan volume pekerjaan bangunan pada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang belum disetor oleh pihak ke tiga senilai Rp 183 Juta.

“Temuan BPK di tiga OPD ini sejak Tahun 2023, senilai Rp 218 Juta, namun telah kami tindaklanjuti, sehingga pihak rekanan sudah menyetor sebesar Rp 34,8 Juta,” ujar Arif.

Untuk sisa pembayaran kekurangan volume sebesar Rp 183 Juta lanjut Arif, dari ke tiga Dinas tersebut, yakni Dinas Kesehatan, Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tidore, sudah membuat Surat Keterengan Tanggungjawab Mutlak (SKTJM) yang dibebankan kepada pihak ke tiga untuk ditindaklanjuti.

“SKTJM ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk sewaktu-waktu melakukan penagihan ke pihak tiga. Jadi kalau soal realisasi, itu tidak ada keterlibatan Sekda sama sekali,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Bina Kesra Sekretariat Daerah Kota Tidore, Sahnawi Ahmad menyatakan, rumor yang berkembang soal Sekda Tidore melakukan korupsi dana honorarium rohaniawan senilai Rp 4,8 Miliar sesungguhnya tidak benar.

Pasalnya, dana tersebut telah diperuntuhkan untuk Insentif pemuka agama di Kota Tidore kepulauan yang terdiri dari Imam, Sara, Pendeta dan Pelayaan Jemaat. Anggaran itu telah direalisasikan setiap tiga bulan sekali dan selalu tepat waktu.

“Temuan di BPK ini hanya soal penamaan yang diinput ke SIPD, menurut BPK tidak boleh pake nama Rohaniawan, melainkan diganti dengan nama diserahkan ke Masyarakat. Persoalan ini sudah kami lakukan sanggahan ke BPK, dan dari BPK sendiri mengakui bahwa sudah tidak lagi ada masalah,” tuturnya.

Sahnawi mengaku, jika dana tersebut di korupsi oleh Sekda Kota Tidore, maka tidak mungkin di Tahun 2023, Bagian Bina Kesra bisa melakukan pembayaran insentif kepada Imam, Sara, Pendeta, Pelayaan Jemaat, dan Guru Ngaji TPQ di Kota Tidore Kepulauan yang berjumlah sebanyak 1.267 orang.

“Kami punya semua bukti penyerahan yang disaksikan oleh Kelurahan/Desa, bahkan ada bukti berita terkait penyerahan insentif di Tahun 2023, jadi bagi kami, ini Fitnah yang paling kejam dituduhkan ke kami dan pak Sekda,” kesalnya.

Hal yang sama juga diungkapkan Kepala Disperindagkop Kota Tidore, Selvia M. Nur, ia mengaku, temuan BPK tahun 2023 yang ada di Disperindagkop senilai Rp 46,4 Juta, itu murni dilakukan oknum petugas pelayanan retribusi di belakang Pasar Gosala, tepatnya di Los A1 dan A2.

Petugas tersebut berinsial R yang merupakan pegawai honor di Disperindagkop Tidore, atas kejadian itu yang bersangkutan sudah sempat disidangkan melalui forum Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR). hasil dari sidang tersebut, meminta agar yang bersangkutan dapat melakukan ganti rugi.

“Soal ganti rugi ini yang bersangkutan setor langsung ke rekening daerah, kemudian bukti penyetorannya di serahkan ke kami, namun sampai sekarang yang bersangkutan belum pernah melakukan ganti rugi,” Ujarnya

Selvia menambahkan, uang retribusi yang menjadi temuan BPK senilai Rp 46, 4 Juta itu, dipakai sendiri yang bersangkutan, tidak ada arahan dari pihak manapun. “Terlalu receh jika persoalan ini dikaitkan dengan Pak Sekda,” Pungkasnya

Sekedar diketahui, Lembaga Pengawasan dan Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi (LPP-TIPIKOR), pada Kamis (4/9/2025) kemarin masukan laporan ke Kejati Malut atas dugaan praktek Korupsi yang diduga melibatkan Sekda Tidore Ismail Dukomalama. **

Penulis: Airin***Editor: Redaksi
\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *