Tabrakan Beruntun di Toboko, Polres Ternate Tetapkan Supir Agya Tersangka

Kasihumas Polres Ternate, IPTU Ekan Mukadar

BORERO.ID – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Ternate resmi menaikkan status hukum perkara kecelakaan lalu-lintas di kelurahan Toboko, dari penyelidikan ke penyidikan.

Selain menaikkan status hukum, polisi juga menetapkan supir mobil berinisial A sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut.

Peristiwa kecelakaan yang terjadi pada Jumat 21 Agustus 2026 itu, tersangka A dengan menggunakan mobil toyota Agya dari utara menabrak empat pengendara roda dua. Saat mengendara tersangka diduga dalam pengaruh minuman keras.

Kasi Humas Polres Ternate Iptu Ekan Mukadar dalam siaran pers mengatakan, peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperlukan dalam proses penanganan perkara.

“Per hari ini, perkara tersebut resmi kami tingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah kami sampaikan kepada Kejaksaan Negeri Ternate,” Kata Kasihumas, rabu 2 September 2026.

 Ia menjelaskan, SPDP tersebut tidak hanya disampaikan kepada Kejari Ternate, tapi juga ditembuskan pada pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk pihak yang berada di luar Ternate, penyampaian SPDP dilakukan melalui jasa pengiriman.

Sementara permintaan ganti rugi material dari korban lanjut Kasihumas, pihaknya hanya memfasilitasi ke dua bela pihak dan tetap menjalankan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Polri dalam hal ini hanya menjembatani komunikasi antara korban dan tersangka. Mengenai penyelesaian kerugian materiel, hal tersebut merupakan kesepakatan antara para pihak dan tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan,” Ujar IPTU Ekan.

Ia menjelaskan, meskipun supirnya telah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidana terhadap pasal yang disangkakan berada di bawah lima tahun. Namun, tersangka tetap dikenakan kewajiban wajib lapor selama proses hukum berlangsung.

“Penanganan perkara tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Karena ancaman pidananya di bawah lima tahun, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan. Namun, yang bersangkutan tetap wajib menjalani wajib lapor selama proses penyidikan,” Tuturnya.

Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan Pasal 311 ayat (3) subsider Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasi Humas Polres Ternate juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Ternate apabila dalam proses pelayanan maupun penanganan perkara terdapat kekurangan atau hal-hal yang kurang berkenan.

“Polres Ternate berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami menyampaikan permohonan maaf apabila selama proses pelayanan terdapat kekurangan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan proses penegakan hukum kepada kepolisian dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi,” Pungkasnya **

Penulis: MulEditor: Redaksi
\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *