BORERO.ID TERNATE— Perusahan Umum Daerah (Perumda) Ake Gaale Kota Ternate, genjar melakukan sosialisasi terkait rencana penyesuaian kenaikan tarif air terutama pemakaian air diatas 40 meter kubik, per Kepala Keluarga ( KK), per bulan. Perumda menilai pola konsumsi atau pemakaian air diatas 40 meter kubik ini melampaui batas atau terlalu boros.
40 meter kubik itu rencananya ditekan turun dikisiaran 18 persen agar prinsip keadilan dalam penyaluran air kepada seluruh pelanggan secara merata. Jika tidak, bakal merusak sistim Perumda Ake Gaale Ternate. “ Target turun diangka 18 persen karena pola konsumsi sudah melampui batas. dan itu merusak sistim sehingga ini menjadi koreksi Perumda Ake Gaale. Meski yang bersangkutan (pelanggan) katakanlah mampu membayar setiap bulan tapi dapat merusak sistim, karena disitu ada prinsip keadilan bagi seluruh pelanggan air di Kota Ternate,” kata Plt Dirut Perumda Ake Gaale, Muhammad Syafei, kepada borero.id usai mengekuti diskusi publik KNPI Kota Ternate, Selasa (8/8/2023) malam.
Syafei menjelaskan, Perumda mencatat total pelanggan sebanyak 33 ribu orang didalamnya terdapat 6 ribu pelanggan mengunakan air diatas 40 meter kubik, per KK, per bulan. Untuk itu, dari 6 ribu pelanggan ini rencana dinaikan tarif pembayaran karena mengunakan air diatas 40 ribu sudah melampui batas. Ia menilai terlalu boros pola konsumsi dari 6 ribu pelangggan ini, dan tidak ada keadilan secara merata terkait penyaluran air ke 33 ribu pelanggan.
“ Jadi dari total 33 ribu pelanggan itu terdapat 6 ribu atau sekitar 18 persen sesuai data Perumda telah menggunakan air dari separuh atau setengah dari produksi melalui pompa air mulai ujung utara sampai selatan. Atau saya contohkan dari 1000 ribu liter air, 500 liternya dikonsumsi dari 6 ribu pelanggan ini,” ujarnya.
Syafei menegaskan bahwa Perumda bakal menekan pemakaian 18 persen dari 6 ribu pelanggan tersebut. Sebab secara teoritis pasca didiskusikan bersama para ahli dapat diterima, karena pola konsumsi terlalu tinggi menggunaka air 40 kubik, per KK, per bulan. Padahal standar Kementerian PUPR dan Kemendagri yang wajar digunakan adalah 10 meter kubik, per KK, per bulan. Menurut dia, data pemakian dari 6 ribu pelanggan sementara tercatat sebagai rumah tangga atau per KK sehingga bakal didetilkan lagi. Bisa saja, misalkan terdata sebagai rumah tangga namun dibalik itu memiliki rumah sebanyak 20 kamar atau usaha kos-kosan.
Lanjut dia, begitu pula terdaftar sebagai rumah tangga tapi membuat usaha loundry, atau tempat cuci mobil dan motor dan lain sebaginya. Hal ini tentunya pola konsumsi air sangat tinggi sehingga bakal diperbaiki kedepan. “ Nanti dilakukan penyisiran dari pelanggan 6 ribu itu, karena data total pelanggan 97 persen itu terdaftar sebagai rumah tangga, sisa 3 persen usaha perhotelan yang menggunakan sumur bor air sendiri,” bebernya.
Syafei juga menambahkan bahwa rencana penyesuaian kenaikan tarif air terutama pemakaian air diatas 40 meter kubik akan diatur sebaik mungkin dengan pembuatan blok di suatu kawasan sehingga ada batasan. Rencana ini juga segara dikonsultasikan ke komisi II DPRD Kota Ternate. “ Besok (hari ini) kita konsultasi ke komisi II DPRD Ternate, mudah-mudahan direspon dengan baik,” kata dia. (*)
Penulis : Sandin Ar
Editor : Sandin Ar