BORERO.ID SANANA – Kejaksaan Negeri Sanana menggelar penandatanganan komitmen bersama zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Selasa (31/01/2023).
Langkah tersebut sebagai bentuk komitmen yang dibutuhkan kerja sama dari semua pihak untuk memberantas kasus korupsi di Kabupaten Kepulauan Sula. Kegiatan ini dirangkian dengan penyematan pin WBK, pengalungan pita agen perubahan dan duta pelayanan, serta penandatanganan pakta integritas yang berlangsung di kantor Kejari.
Kajari Kepulauan Sula, Immanuel Richendryhot, menyatakan reformasi birokrasi merupakan langkah awal untuk melakukan penataan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien. Demikian, pelayanan masyarakat dapat dilakukan secara cepat, tepat dan professional. ” Adapun zona integritas itu merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah dan jajaran karena komitmen untuk mewujudkan WBK,” kata Immanuel dalam sambutanya.
Menurutnya, dari waktu ke waktu kualitas pelayanan publik selalu diupayakan dibenahi demi memenuhi kebutuhan publik yang semakin beragam sesuai dinamika dan perkembangan zaman. Pelayanan prima harus diterapkan menjadi garda terdepan yang berhadapan langsung dengan publik.
Immanuel menambahkan, hingga ke level manajerial membangun zona integritas sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi nomor 10 tahun 2019 tentang perubahan peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara. Begitu pula reformasi birokrasi nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan instansi pemerintah.
” Semoga Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula dapat meraih predikat WBK oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi. Karena pada tahun 2023 ini slogan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula yaitu KUAT yang terangkai dari Kompeten, Unggul, Akuntabel dan profesiona,” kata Immanuel. (Ano)