BORERO. ID HALSEL- Pengadilan Agama Labuha, Halmahera Selatan, Maluku Utara mencatat, kurang lebih sebanyak 20 ribu pasangan suami istri (Pasturi) belum memiliki buku nikah.
“Berdasarkan data diterima dari KUA di 30 kecamatan Halsel, mulai tahun 2017 sampai sekarang sekitar 10 sampai 20 ribu pasangan suami istri belum memiliki buku nikah,” kata Humas Pengadilan Agama Labuha, Fuad Hasan, Kamis, (25/8/2022).
Fuad menyampaikan, untuk membuat buku nikah sebanyak itu tentu membutuhkan anggaran besar. Masalah ini diharapkan ada perhatian dari Pemda Halsel membantu masyarakat mendapatkan buku nikah. Karena ribuan Pasutri ini, isbat nikahnya belum pernah dilaksanakan. Menurut Fuad, pengadilan Agama beberapa kali berkoordinasi ke Pemda untuk membantu masyarakat sampai sekarang belum ada respon. Selain itu, faktor menyebabkan sampai sekarang belum memiliki buku nikah karena memang sikap masyarakat atau Pasutri tidak peduli. Hal ini tentu dapat berimbas pada anak-anak dan pengurusan administrasi lainnya. “Padahal untuk mendapatkan buku nikah, sebenarnya tidak terlalu report karena sidang isbatnya hanya satu kali dan biayanya juga tidak terlalu mahal untuk masyarakat seperti dalam kota labuha. Karena itu kalau bisa Pemerintah dalam hal ini Dinas Sosial membantu masyarakat untuk mendapatkan buku nikah,” harapnya.
Fuad juga menambahkan, Pengadilan Agama sudah programkan pelayanan keliling untuk melayani Pasutri yang belum memiliki buku nikah, selain itu layani sidang gugat cerai dan akta perceraian juga diantar disetiap pos.
Hal tersebut senada disampaikan Kasi Bimas Islam, Kemenag Halsel, Hamdi Berhet. Menurut dia, untuk membantu masyarakat yang suda menikah tapi belum memiliki buku nikah ini butuh peran Pemda, karena banyak masyarakat mau buat buku nikah tetapi terkendala biaya misalkan sidang isbat dan sebagainya. “Saat ini proses pembuatan buku nikah juga sudah tersistem dan untuk stok buku nikah kita di Kemenag siap untuk melayani Pasutri yang belum memiliki buku nikah bahkan pembuatan buku nikah juga bisa dibuat di KUA di 30 kecamatan yang terpenting pasangan suami istri suda melakukan sidang isbat di Pengadilan Agama,” jelasnya.
Hamdi juga mengatakan, awalnya sudah dikoordinasi ke Dinas Pencatatan Sipil (Capil) untuk melakukan pendataan Pasutri tidak punya buku nikah di 6 kecamatan Halsel. Capil bersedia menanggung anggarannya, tetapi setelah datanya diserahkan ke Capil tidak mengeluarkan anggaran pendataan sehingga hal itu sudah tidak jalan. Hamdi menambahkan, berdasarkan aturan saat ini bagi Pasutri telah menikah diatas 3 bulan tidak bisa diproses buku nikahnya.
“Sebelum menikah itu data-datanya seperti N1 sampai N5 itu sudah harus lengkap dan diberikan ke pembantu PPN untuk dimasukkan di KUA dan memproses buku nikahnya. Karena sekarang ini juga datanya sudah terintegrasi, sehingga begitu mendaftar dan kita proses buku nika itu suda sekalian dengan Kartu Keluarga” jelasnya. (Nan)


