BORERO.ID -Tim hukum pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Ternate, M. Tauhid Soleman – Jasri Usman (TULUS) menilai pemungutan dan penghitungan suara di Pilwako Ternate 9 Desember 2020 kemarin berjalan aman dan lancar.
” Kami melihat saat pemungutan dan penghitungan suara berjalan dengan baik,” kata Ketua tim hukum TULUS, Fahruddin Maloko baru-baru ini.
Fahruddin menjelaskan, dasar hukum pungut dan hitung mengacu pada PKPU Nomor 18 tahun 2020 yang mengatur teknis pemungutan suara. Yang menarik dari PKPU ini mengatur terkait dengan mekanisme pengajuan keberatan permasalahan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
“Kita ketahui bersama, mekanisme pengajuan keberatan melalui form keberatan atau kejadian khusus. Jika ditemukan masalah, misalnya ada pemilih memilih lebih dari 1 kali, maka mekanisme keberatan telah diatur melalui pengajuan keberatan di TPS, menggunakan form keberatan atau kejadian khusus tersebut,” ujar Fahrudin.
Menurut dia, terkait tuduhan kepada paslon TULUS yang katanya melakukan kecurangan, secara hukum dirinya tidak akan menanggapi. Namun tuduhan-tuduhan ada alur mekanisme formil yang harus dipenuhi. Dia menilai untuk tim TULUS sejak dimulai massa pendaftaran, kampanye, massa tenang, pemilihan hingga saat ini selalu mentaati prinsip-prinsip atuarn pemilu tanpa melakukan dugaan perbuatan curang atau fraud.
“Jadi terkait tuduhan itu maka tugas penuduh harus membuktikannya melalui forum-forum yang sah secara hukum,” tegas Fahruddin.
Masalah pelanggaran pemilu terutama Pilwako Ternate justru tim hukum TULUS juga menemukan dugaan pelanggaran pemungutan dan penghitungan suara, salah satunya di TPS 3 Kelurahan Kalumata dan saksi TULUS telah mendokumentasikan dalam form keberatan atau kejadian khusus. Sementara kaitannya dengan laporan diajukan tim paslon nomor 03 ke Bawaslu Kota Ternate, itu sah-sah saja karena hak konsititusional bagi mereka. Namun menyangkut tuntutan PSU atau penghitungan suara ulang, tahapannya sudah diatur secara teknis di PKPU Nomor 18 tahun 2020 terutama legal standing pelaporan.
“Sepengetahuan saya pelaporan PSU hanya dilalukan apabila ditemukan kejadian khusus di TPS. Di isyaratkan PSU melalui temuan panwas lapangan dan keberatan saksi paslon di TPS, jadi legal stending temuannya hanya pad Panwas lapangan atau TPS dan saksi paslon di TPS,” jelas Fahrudin .
Laporan dimaksud bukan berasal dari saksi TPS dan Panwas lapangan atau TPS, maka laporan tersebut bisa jadi tidak terpenuhi karena bukan diajukan oleh saksi TPS dan temuan Panwas lapangan.
“ Selain itu diatur mekanisme waktunya. Kalau tidak salah 2 hari setelah dihitung saat hari pemungutan. Namun itu dikembalikan ke Bawaslu sebagai Pengawas untuk mempertimbangkan secara hukum,” tandasnya. (Red)


