HUKRIM  

Tanam Ganja di Kebun, Seorang Pemuda Asal Toloa Tidore Ditangkap Polisi

Barang bukti ganja yang diamankan polisi

BORERO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Tidore berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Tidore Kepulauan, Rabu (16/4/2026).

Kapolresta Tidore, Kombes Pol. Ampi Mesias Von Bulow, mengatakan pengungkapan tersebut saat operasi pemberantasan peredaran narkoba yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Anas Khafi Zamani bersama personelnya.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIT di Kelurahan Rum, Kecamatan Tidore Utara dan Petugas langsung mengamankan seorang pria berinisial MSFA (30) yang saat itu sedang berjalan di pinggir jalan.

Saat dilakukan interogasi dan penggeledahan badan, MSFA mengaku telah menjual narkotika jenis ganja sebanyak 12 paket kecil (empel). “Dari hasil penjualan itu, petugas mengamankan uang sebesar Rp 550.000 yang diakui sebagai hasil penjualan.” Ucap Kapolres

MSFA juga mengungkapkan bahwa sebelumnya ia telah menyetorkan sebagian uang hasil penjualan kepada seorang pria berinisial NA (30) selaku pemilik barang.

“Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah MSFA dengan disaksikan pihak kelurahan, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan, kata Kapolres

Kemudian kedua lanjut Kapolres, pada Kamis dini hari, 16 April 2026 sekitar pukul 01.30 WIT, petugas melakukan pengembangan ke lokasi kedua di Kelurahan Toloa, Kecamatan Tidore Selatan. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan NA (30) di kediamannya dengan disaksikan ketua RT setempat.

Dari tangan NA, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja (batang, daun, dan biji) dengan berat bruto 38,72 gram.

“NA mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya, yang sebagian diperoleh dengan membeli dan sebagian besar merupakan hasil tanaman sendiri.” Tutur Kombes Pol Ampi

Ia menuturkan, kepada petugas NA mengaku telah menanam ganja sejak tahun 2017 di tiga lokasi kebun di Kelurahan Toloa. Ia menyemai bibit di rumah, kemudian memindahkannya ke kebun hingga siap dipanen.

“Dari aktivitas tersebut pelaku mengaku telah memanen sekitar 20 pohon ganja, yang kemudian dijual dan sebagian digunakan sendiri.” Beber Kapolres

“Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Polresta Tidore untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.” Sambungnya

Ia menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Tidore.

“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Kota Tidore Kepulauan. Kami akan terus melakukan penindakan tegas demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” Pungkasnya **

Penulis: Airin***Editor: Redaksi
\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *