DAERAH  

Percepat Izin Tambang Rakyat, Warga Kusubibi dan Anggai Halsel Beri Apresiasi

Tambang Rakyat

BORERO.ID – Penambang emas rakyat di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, segera mendapatkan kepastian hukum terkait aktivitas mereka melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan izin operasional dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kepastian ini menjadi angin segar bagi ribuan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor tambang rakyat, namun kerap dihadapkan pada persoalan legalitas dan ketidakpastian usaha.

Langkah percepatan legalisasi ini dinilai sejalan dengan arah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong penguatan ekonomi rakyat, termasuk sektor informal agar naik kelas, memiliki kepastian hukum, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Proses ini juga tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara, aparat kepolisian, hingga Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan yang terus mendorong percepatan legalitas tambang rakyat.

Masyarakat penambang pun menyampaikan apresiasi atas peran aktif Gubernur Maluku Utara, Kapolda Maluku Utara, Wakil Gubernur, serta Bupati Halmahera Selatan dalam memperjuangkan kepastian hukum bagi aktivitas pertambangan rakyat.

Darwin, salah satu pelaku usaha tambang rakyat di Anggai saat dikofirmasi, mengaku bersyukur atas kabar tersebut.

“Alhamdulillah, setelah sekian lama akhirnya izin untuk melegalkan aktivitas kami bisa terwujud. Dengan adanya kepastian ini, kami tidak lagi dihantui rasa khawatir dalam bekerja,” kata darwin, Kamis 16 maret 2026.

Hal senada disampaikan Hi. Muhammad Ridwan, pelaku tambang rakyat di Kusubibi. Ia menilai legalitas ini akan membawa dampak besar bagi kehidupan para penambang dan keluarganya.

“Dengan status yang sudah legal dan diakui negara, kami bisa bekerja lebih tenang. Penghasilan kami juga lebih terjamin, sehingga kebutuhan keluarga bisa tercukupi, bahkan kami bisa menyekolahkan anak-anak hingga ke perguruan tinggi,” kata Ridwan.

Sementara itu, Kepala Desa Manatahan, Mardan La Munja, turut menyambut baik rencana legalisasi tambang rakyat, khususnya di wilayah Obi dan beberapa daerah lainnya di Halmahera Selatan. Ia berharap kebijakan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu mengangkat derajat hidup masyarakat desa yang selama ini bergantung pada sektor pertambangan.

Dengan adanya legalitas melalui WPR, diharapkan aktivitas pertambangan rakyat ke depan dapat berjalan lebih tertib, ramah lingkungan, serta memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat. **

Penulis: MulEditor: Redaksi
\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *