Komisi lll DPRD Halbar Soroti Adendum Pekerjaan PEN

RDP dengan komisi lll DPRD Halbar/anggota komisi Hasdian Taluke || dok : iin afriyanti

BORERO.ID HALBAR Komisi lll DPRD Kabupaten Halbar menyoroti adendum terkait pembangunan Jalan Going-Kedi yang dianggarkan melalui dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Disorot karena progres pembangunan dari 2022 hingga saat ini belum selesai.

Anggota komisi lll Hasdian Taluke, dalam RDP bersama pihak Dinas PUPR dan RSUD Halbar, Rabu (2/8/2023), menuturkan bahwa data disodorkan melalui anggaran PEN ke komisi III sebesar  Rp. 208.500.000.000,00. Pekerjaanya banyak melekat di Dinas PUPR Halbar. Data tersebut, jika dilihat dana PEN mencakup 12 item pekerjaan salah satunya  pembangunan jalan Going-Kedi belum selesai.

Hasdian, lantas mempertanyakan apakah keterlambatan itu terkena adendum lagi atau tidak. Karena menurut dia, sesuai Pepres itu perpanjangan waktu pekerjaan selama 50 hari sesuai kontrak. ” Pertanyaannya denda keterlambatan itu dibayar atau tidak, karena dalam adendum mau perpanjangan apapun sesuai pepres wajib hukumnya dibayar,” kata dia.

Ia menuturkan, saat RDP bersama Kadis PUPR lama berdalil terkait cuaca. Mestinya ketika diberikan kontrak pekerjaan apapun terjadi, harus ada tanggungjawab. Karena total waktu pekerjaan dalam kontrak itu 240 hari kerja.

“Saya tegaskan jangan seperti pembangunan 159 miliar kemarin. Belum sampai dua tahun sudah hancur.  Jalan (going-kedi) ini belum selesai ini jadi tanggungjawab, karena perjanjian dibuat oleh pihak yang bersepakat.  Selain itu, sasadu dan FTJ juga kami perhatikan ada yang kurang,” tuturnya.

Selain itu, Hasdian juga menyoroti pengunaan DAK yang tidak dikasih kontrak. Pantas jika dipertanyakan oleh komisi lll terkait papan proyek. Menurut dia,  bagimana Komisi III mau mengawasi di lapangan kalau tidak ada kontraknya hingga pada akhirnya diam karena tidak ada data valid.

” DAK ini kan 2023, di kontrak 2022 dicampur adukkan.  Apakah ini dimasukkan kotrak PEN atau DAK karena bulan maret itu PEN juga ada. Berarti ini dimasukkan ke PEN tapi disini DAK, makanya saya ngotot 2022 ini yang harus clear. Jangan kita kita DPRD kena tipu terus,” beber Hasdian.

Kadis PUPR Halbar, Faris Abdulbar, mengaku dirinya baru saja menjabat sehingga terkait adendum tersebut belum mempelajari dokumen kontrak yang dipakai untuk dana PEN. Kendati sepengatahuan Faris bahwa, terkait adendum itu biasanya terdapat dua jenis yaitu perpanjangan waktu dan pemberian kesempatan.

Faris  juga mengaku, sebelumnya ia mengira pekerjaan ini multi years, ternyata singel years. Tentu kegiatan kontraknnya hanya berlaku satu tahun di tahun 2022, maka tidak bisa melewati tahun anggaran.

” Kalau saya terlibat saat itu, harusnya kontrak kita tutup dulu. Bukan berarti pemutusan kontrak, tetapi hitung apa yang sudah dikerjakan, baru kita lelang.  Hitung anggaran dengan catatan kita masukkan kembali anggarannya ke DPA,” kata dia.

” Tapi ini kan sudah terjadi, tidak mungkin kembali.  Yang harus dilakukan sekarang bagaimana melanjutkan, sehingga saya masuk dikoordinasikan ke inspektorat. Karena PPTK nya pak kadis lama, baiknya dikoordinasikan ke bidang-bidang berkompeten,” tambah Faris.

Dalam RDP itu, jumlah adenum disampaikan komisi III DPRD sebanyak tiga kali sehingga dirinya belum bisa menjwab. Kendati, Faris menyatakan jika diberi kesempatan berarti dimungkinkan dua kali.  Pertama selama 50 hari, tentu dengan denda total atau sisa pekerjaan sesuai kontrak. Kedua batas waktu tidak ditentukan sesuai dibutuhkan, tetapi konsekuensi ditakutkan adalah denda total pekerjaan.

Faris berharap, dengan sisa pekerjaan supaya tidak memberatkan. Sebaliknya,  jangan sampai nilai dendanya lebih besar dari kontrak tentu berkonsekuensi hukum. ” Terkait ini selanjutnya kami pelajari sehingga dipertemukan berikut bersaa komisi lll DPRD, kami bisa menyampaikan lebih detail dan konkrit yang berhubungan dengan pekerjaan itu,” tandasnya. (*)

Penulis : Iin Afriyanti

Editor : Sandin Ar

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *