BORERO.ID SOFIFI – Memasuki masa pensiun oleh kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penatan Rauang (PUPR) Provinsi Maluku Utara (Malut), Djafar Ismail, pada akhirnya diberhentikan dari segala aktifitasnya sebagai ASN terhitung 29 Juli 2022.
Pemberhentian ini berdasarkan surat keputusan Gubernur Maluku Utara, nomor: 821.2/KEP/JPTP/029/VII/2022, tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari jabatan pimpinan tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara ditandatangani langsung oleh Gubernur KH. Abdul Gani Kasuba.
Dalam isi surat itu menyerangkan bahwa, telah menetapkan dan memutuskan memberhentikan pegawai negeri sipil atas nama Djafar Ismail, B.AC, SE, ST NIP.196207271997031002 pangkat/golongan ruang pembina utama muda IV/c dari jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penatan Ruang Provinsi Maluku Utara terhitung mulai tanggal 29 Juli 2022.
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diktum ke satu selanjutnya memasuki masa pensiun terhitung mulai pada tanggal 1 Agustus 2022. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Idrus Assagaf, saat dikonfirmasi terkait prihal surat tersebut membenarkan bahwa yang bersangkutan diberhentikan karena sudah memasuki masa pensiun.
“Iya benar. Pak Djafar Ismail diberhentikan dari Kadis PUPR karena suda pensiun. Namun sekarang kita belum menerima berkas pensiunannya,”kata Idrus. (Red)


