BORERO.ID HALBAR — DPRD Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) menggelar rapat paripurna ke-3 masa persidangan tahun 2024, terkait penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2023. Rapat peripurna ini berlangsung di kantor DPRD Halbar, Senin 1 April 2024.
LKPJ yang disampaikan ke DPRD itu memuat sejumlah item. Seperti capaian pelaksanaan program dan permasalahan serta upaya penyelesaian. Selanjutnya, kebijakan strategis ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya, serta tindaklanjut rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya.
Penyampaian LKPJ merupakan refleksi dari ciri-ciri demokrasi yang diwujudkan pada DPRD sebagai mitra Pemerintah Daerah. Dengan demikian mekanisme LKPJ tahunan kepala daerah merupakan wahana saling berbagi peran dalam menganalisa kondisi kinerja pemerintah daerah yang telah dilaksanakan selama tahun 2023.
“ Secara filosofi LKPJ adalah komitmen antara DPRD dan kepala daerah sebagai unsur pemerintahan daerah berdasarkan ketentuan pasal 23 peraturan pemerintah nomor 3 Tahun 2007. LKPJ dibahas oleh DPRD sesuai tata tertib dewan, kemudian DPRD memberikan keputusan sebagai rekomendasi yang disampaikan paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima,” kata ketua DPRD Halbar, Carles R Gustan, dalam rapat peripurna.
Sementara Bupati Halbar, James Uang, menyampaikan LKPJ akhir tahun anggaran merupakan salah satu kewajiban konstitusional harus disampaikan kepala daerah, sebagai amanat dari peraturan menteri dalam negeri nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“ Penyampaian LKPJ tahun 2023 ini juga merupakan bentuk pertanggungjawaban kinerja tertulis yang berupa informasi hasil urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran 2023,” ujarnya.
Bupati menyatakan, pada aspek pengelolaan anggaran APBD Kabupaten Halbar telah ditetapkan tepat waktu melalui peraturan daerah nomor 5 tahun 2022 tentang APBD tahun anggaran 2023, serta peraturan Bupati Halbar nomor 69 tahun 2022 tentang penjabaran APBD 2023. Kemudian melalui peraturan Bupati nomor 4 tahun 2023 tentang pergeseran keenam anggaran APBD Halbar tahun 2023, dan peraturan Bupati nomor 21 tentang perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Halbar tahun 2023.
Ia menjelaskan, realisasi pendapatan pemerintah Halbar menurut jenis pendapatan tahun 2023 sebesar Rp. 824.102.285.354,61 dengan realisasi belanja pemerintah Halbar menurut jenis belanja sebesar Rp. 856.221.037.309,90 dan realisasi pembiayaan menurut jenis pembiayaan Rp. 29.678.021.581,01.
” Secara umum komponen APBD ini dapat kami jabarkan terkait perubahan penjabaran diwujudkan dalam APBD merupakan siklus pengelolaan keuangan daerah yang terdiri dari pengelolaan penerimaan dan pengelolaan pengeluaran dalam satu tahun anggaran. Maka dalam APBD tahun 2023 Kabupaten Halbar dari Rp 1.022.030.569.075,- dan realisasi Rp. 824.135.142.776,83 atau sebesar 80,64%,” tandas James Uang. (Iin)


