HUKRIM  

Warga Serahkan 32 Senjata dan Amunisi Secara Sukarela ke Polda Malut

BORERO.ID – Polda Maluku Utara menyiarkan sebanyak 32 senjata api (Senpi) ilegal disertai ratusan amunisi berupa peluru dan megazen yang dilakukan warga secara sukarela dalam konfrensi pers yang dipimpin Kapolda Malut Irjen Pol Arif Budiman, Rabu 30 September 2026, di Sofifi.

Dalam Konfrensi pers tersebut, hadir mendampingi Kapolda, Wakapolda Malut, Karo Ops Polda Malut, Kabidhumas Polda Malut, dan Dirreskrimum Polda Malut serta Dansat Brimob Polda Malut, Kombes Pol. Handri Wira Suriyana.

Di kesempatan itu, Dansat Brimob Kombes Pol. Handri Wira Suriyana membacakan keterangan penyerahan senpi dan amunisi. Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini sebanyak 32 pucuk senjata api ilegal telah diserahkan secara sukarela oleh masyarakat kepada Polda Maluku Utara. Jumlah tersebut menunjukkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat untuk menyerahkan senjata api yang masih dikuasai kepada pihak Kepolisian.

Pada rilis pertama tanggal 5 Agustus 2026, sebanyak 3 pucuk senjata api ilegal diserahkan kepada Kepolisian. Selanjutnya, pada rilis kedua tanggal 17 Agustus 2026, jumlah tersebut meningkat menjadi 16 pucuk. Hingga rilis kali ini, jumlahnya kembali meningkat menjadi 32 pucuk.

Penyerahan tersebut dilaksanakan melalui kegiatan Kepolisian oleh Satbrimob Polda Maluku Utara dan berasal dari beberapa wilayah, yakni Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Halmahera Tengah, dan Kota Ternate.

Dari 32 pucuk senjata api yang diamankan, terdiri atas 20 pucuk senjata api rakitan laras panjang, 3 pucuk senjata api semi rakitan laras panjang, 3 pucuk senjata api organik laras panjang, 2 pucuk senjata api rakitan laras pendek, serta 4 pucuk senjata api organik laras pendek.

“Selain senjata api, kepolisian turut mengamankan 358 butir amunisi tajam yang terdiri dari 331 butir kaliber 7,56 dan 27 butir kaliber 5,56, serta 8 buah magazen.” Ucap Dansat Brimob.

Sementara itu Kapolda Malut Irjen Pol Arif Budiman mengapresiasi kesadaran masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senjata api ilegal kepada kepolisian. Penyerahan tersebut merupakan bentuk kesadaran hukum sekaligus partisipasi masyarakat dalam mencegah potensi penyalahgunaan senjata api yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Penyerahan senjata api merupakan bentuk kesadaran hukum sekaligus kontribusi nyata masyarakat dalam menciptakan keamanan. Keamanan bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi merupakan tanggung jawab bersama,” kata Kapolda.

Ia mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau menguasai senjata api ilegal agar segera menyerahkannya kepada Kepolisian sehingga dapat diamankan dan ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolda juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat, melibatkan diri, maupun memberikan dukungan terhadap aksi kriminalitas dan aktivitas terorisme separatis di Papua. Polda Maluku Utara menegaskan tidak akan memberikan ruang terhadap aktivitas serupa yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.

“Polda Malut akan terus memperkuat upaya pencegahan dan penegakan hukum, sekaligus membangun pendekatan kepada masyarakat untuk mendorong partisipasi bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban.” Ujarnya

Melalui langkah tersebut, Polda Maluku Utara mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah Maluku Utara. **

Penulis: MulEditor: Asmul Yuben
\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *