Terlibat Narkoba, Tiga Pemuda Tidore Terancam 12 Tahun Penjara

Konference pers kasus narkotika Polres Tikep

TIDORE, BORERO.ID – Tim satuan Reserse Kriminal  (Satreskrim) Polres Tidore Kepulauan berhasil mengamanka tiga pelaku pengedar narkotika jenis ganja berinisial JF (24) asal Kelurahan Indonesiana, AK( 21) asal Kelurahan Dokiri dan TW (36) asal Kelurahan Indonesiana. Penangkapan ketiga pelaku tersebut pada tanggal  8 hingga 17 Januari 2022.   Mereka terancam dipenjara paling lama 12 Tahun.

KBO Reskrim Polres Tidore, Muchamad Arif Budiman kepada borero.id mengaku, penangkpan  itu berdasarkan informasi masyarakat disekitaran tempat kejadian perkara (TKP) sering dilakukan transaksi narkotika dengan cara dilempar. Informasi tersebut personil Polres Tidore langsung melakukan penyelidikan di TKP dan melihat kedua orang pemuda menggunakan speda motor honda scoopi sedang berhenti dan mencari sesuatu.

“ Ketika personil menghampiri terduga langsung menjalankan speda motor dan personil melakukan pengejaran sehingga para terduga langsung jatuh dari speda motor mereka” katanya dalam konference pers, Kamis (27/1/2022).

Arif menjelaskan, disaat personil berhasil mengamankan terduga pengedar narkoba itu dengan waktu yang berbeda. Terduga JF (24) dan AK (21) asal Kelurahan Indonesiana dan Dokiri diamankan pada tanggal 8 Januari 2022, Sedangkan TW (36) asal Kelurahan Indonesiana diamankan pada tanggal 17 Januari 2022.

Para pelaku tersebut saat diamakan ditemukan plastik hitam yang diselipkan di celana dalam terduga JF (24), dan secara koperatif terduga sendiri langsung membuka bungkusan itu,. Alhasil tiga bungkus kertas putih diduga berisi narkotika berjenis ganja dengan berat 6,09 gram dan dua narkotika berbentuk Sabu berat 0,05 gram.

Selajutnya personil langsung mengamankan mereka berserta barang bukti ke Polres Tidore untuk dilakukan pengembangan. Untuk terduga JF (24) secara koperatif mengaku bahwa dikediamannya tersimpan narkotika berupa satu paket kecil batang ganja dan dua paket kecil sabu.  Setelah itu JF (24) bersama personil langsung menuju di kediamannya untuk melakukan penyerahan Narkotika yang di simpan.  Hal itu guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan atau pemeriksaan lebih lanjut agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

“ Tindakan dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, setelah itu dibawa barang bukti ke labfore makasar dan hasilnya positif ganja dan sabu. Karena itu terduga ditahan, selajutnya melengkapai berkas perkara untuk segera di kirimkan Kejaksaan Negeri Tidore” bebernya.

KBO Reskrim Polres Tidore  ini juga menjelaskan, pada tanggal 17 Januari 2022 terduga AK( 21) dan TW (36),  berhasil diamankan beserta barang bukti 1,37 gram ganja dengan modus yang sama sebagaimana informasi masyarakat setempat sering dilakukan transaksi narkotika.

 “Ketika diamankan para terduga langsung membuang barang dipinggir jalan, selanjutnya personil langsung mengintrogasi para terduga secara koperatif mengakui telah membuang barang bukti berupa dua paket kecil dibungkusan dengan kertas koran berisi Narkotika berjenis ganja”. ungkapnya

Sementara Kanit Tipiter Ipda Juslim A. Ladika menegaskan,  ketiga orang pelaku saat diperiksa dan dintrogasi mengaku barang tersebut dikirim dari Kota Ternate. Diantara ketiga pelaku ini dijerat masing-masing  dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1)  UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“ Dengan ancaman hukuman kurungan 12 Tahun penjara dan denda sebesar Rp. 800 juta rupiah,” tandas Ipda Juslim. (Red/iip)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *