Saksi Barbagai Dugaan Kasus Korupsi Diperiksa Jam Pidsus

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjutak. (Istimewa)

BORERO.ID JAKARTA– Baru-baru ini  Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari barbagai kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjutak melalui siaran persnya menyatakan, dari berbagai dugaan kasus itu diantaranya 5 orang saksi  terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia(LPEI) Tahun 2013-2019.

Kapuspenkum Jaksa Agung ini menyebutkan, 5 saksi diperiksa antara lain, TS selaku Penanggung Jawab KJPP Toto Suharto, diperiksa terkait penilaian aset salah satu debitur LPEI.  SS selaku Penanggung jawab KJPP Sarwono Indrastuti dan Rekan, diperiksa terkait penilaian aset salah satu debitur LPE.  EP selaku Perwakilan HongNa Consulting, diperiksa terkait penilaian aset salah satu debitur LPEI.  T selaku Perwakilan HongNa Consulting, diperiksa terkait penilaian aset salah satu debitur LPEI dan MS selaku Perwakilan HongNa Consulting, diperiksa terkait penilaian aset salah satu debitur LPEI.

“ Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh LPEI,  “ katanya.

Selajutnya, Jam Pidsus Kejaksaan Agung  melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Tahun 2011-2021. Saksi diperiksa yakni P selaku Direktur Keuangan dan Manajemen PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. P diperiksa terkait mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara di PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Kemudian SK selaku VP Engineering, Maintenance, and Information System PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2005-2008.  SK diperiksa terkait mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara di PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.

“ Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan terkait Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk,” ujarnya.

Leonard Eben menambahkan, selain itu juga Jam Pidsus Kejaksaan Agung memeriksa 1 orang saksi terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi  PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode Tahun 2012 -2019. Satu orang saksi yang diperiksa yaitu IWSJ selaku Direktur PT. BRI Danareksa Sekuritas. Ia diperiksa terkait dengan transaksi saham SIAP.

Menurut dia, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero). “ Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” tandas Kapuspenkum. (K.3.3.1)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *