TERNATE, BORERO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) melalui Bidan Tindak Pidana Khusus, kamis (16/09/2021) resmi menetapkan Tersangka dan menahan Mantan Gubernur Sumatra Selatan inisial AN dan direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT. DKLN) inisial MM atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Pembelian Gas Bumi yang dilakukan Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010-2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui siaran pers yang diteruskan Kasipenkum Kejati Malut, Richard Sinaga kepada redaksi borero.id mengatakan, tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyidikan dan penetapan tersangka tipikor Pembelian Gas Bumi.
“Berdasarkan Surat Perintah Nomor: Print-32/F.2/Fd.2/09/2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 28/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 16 September 2021, menahan AN selaku Gubernur Sumsel periode 2008-2013 dan periode 2013-2018 dan MM selaku Direktur PT. DKLN dan juga merangkap sebagai Komisaris Utama PT. PDPDE Gas serta menjabat sebagai Direktur PT. PDPDE Gas,” kata Kapus Penkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Ia menjelaskan, pada tahun 2010, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian Negara sebesar 15 MMSCFD berdasarkan keputusan kepala badan pengelola minyak dan gas (BP MIGAS) atas permintaan Gubernur Sumatera Selatan, dan berdasarkan keputusan tersebut BUMD Provinsi Sumsel atau PT. PDPDE Sumsel) ditunjuk sebagai pembeli gas bumi.
“Akan tetapi, dengan dalih PDPDE Sumsel tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT. Dika Karya Lintas Nusa (PT. DKLN) membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15% untuk PDPDE Sumsel dan 85% untuk PT. DKLN,” ujarnya
Akibat dari penyimpangan tersebut lanjut Leonard, mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dihitung oleh AHLI dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Sebesar USD 30.194.452.79 (Tiga puluh juta seratus sembilan puluh empat ribu empat ratus lima puluh dua koma tujuh puluh Sembilan sen dollar Amerika Serikat) yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010-2019, yang seharusnya diterima PDPDE Sumsel.
“Dan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan PDPDE Sumsel, sebesar USD 63.750,00 (enam puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) dan Rp. 2.131.250.000,00 (dua milyar seratus tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah),” tandasnya.
Lebih lanjut Leonard menuturkan, Tersangka AN dan MM meliki Peran masing-masing, yakni tersangka MM adalah Direktur PT. DKLN dan juga merangkap sebagai Komisaris Utama PT. PDPDE Gas serta menjabat sebagai Direktur PT. PDPDE Gas. “tersangka MM menerima pembayaran yang tidak sah berupa fee marketing dari PT. PDPDE Gas sedangkan AN selaku Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2013 dan periode 2013-2018 yang melakukan permintaan alokasi gas bagian negara dari BPMIGAS untuk PDPDE Sumsel dan menyetujui dilakukannya kerjasama antara PDPDE Sumsel dengan PT. DKLN membentuk PT. PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PDPDE Sumsel untuk mendapatkan alokasi gas bagian negara,” urainya.
Ia menambahkan, atas perbuatan tersebut kedua tersangka diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Subsidiair, pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutupnya sembari menyatakan sebelum dilakukan penahanan, Tersangka MM dan Tersangka AN telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19. (dnx/red)



