Itulah guna saya selaku Kasipenkum menyampaikan ke pimpinan terkait apa yang ada di wilayah kantor apalagi tadi ada aksi unjuk rasa
BORERO.ID SOFIFI– Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara (Malut) Tahun anggaran 2019- 2021 diduga fiktif. Hal ini terkuak dalam aksi unjuk rasa Front Penggerak Anti Korupsi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, Kamis (10/3/2022).
Sebelumnya, masa aksi bergerak menggunakan mobil pic up dengan spanduk bertuliskan tangkap dan adili salah satu oknum pimpinan di DKP Malut.
Koordinator Lapangan Front Penggerak Anti Korupsi Sudarmono Tamher menyebutkan, aksi yang digelar ini merupakan aksi damai dengan membawa empat poin sikap. Salah satunya terkait dugaan anggaran SPPD fiktif di lingkup DKP Malut dari tahun anggaran 2019 hingga tahun anggaran 2021.
“ Karena itu, kami mendesak kepada Kejati Malut untuk segera memeriksa Pelaksana Tugas Sekertaris Dinas Kelautan dan Perikanan, Ridwan Arsan,” tegas Sudarmono kepada wartawan.
Ia mengatakan, selain aksi pembacaan sikap di depan Kantor Kejati, juga aksi serupa dilakukan depan Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara, Kelurahan Takoma, Ternate Tengah.
“Untuk aksi di depan kediaman gubernur itu kami sekedar membacakan sikap dan pernyataan kepada Pak Gubernur untuk dapat mengevaluasi bersangkutan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan dugaan penyalahgunaan keuangan,” tambahnya.
Ridwan Arsan, Plt Sekertaris Dinas Kelautan dan Perikanan Malut menanggapi, aksi yang dilakukan tersebut. Ia mengatakan apa yang disampaikan massa aksi ini tidak benar. “Kalau saya aksi tadi itu hoaks semua. Makanya harus minta bukti pe dorang (mereka),” singkatnya.

Kasipenkum Kejati Malut Richard Sinaga dikonfirmasi menyatakan, aksi unjuk rasa yang dilakukan itu merupakan hak dari pada warga Negara, dimanapun dan kapanpun. “ Karena itu diatur dalam ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku” katanya.
Menurutnya, setiap aksi demontrasi dilakukan lebih baik disampaikan masalahnya secara tertulis apabila dirasa janggal. Salain itu disampaikan secara baik-baik namun apabila tidak digubris barulah bertindak dengan cara-cara lain sepanjang tidak menyelahi aturan hukum yang berlaku.
Meski demikian, juru bicara Kejati Malut itu juga menegaskan, setiap aksi demonstrasi akan menjadi atensi pimpinan. “ Itulah guna saya selaku Kasipenkum menyampaikan ke pimpinan terkait apa yang ada di wilayah kantor apalagi tadi ada aksi unjuk rasa,”tandas Richard. (Red)


