Mantapkan Perhitungan BPKP, Kejati Kembali Cek Aset Perusda Ternate

Kejaksaan Tinggi Maluku Utara bersama tim BPKP saat melakukan pengecekan ke lapangan terkait sejumlah aset Perusahan Daerah PT Ternate Bahari Berkesan, salah satunya seperti AMPS di Kelurahan Duda-Dufa Ternate beberapa waktu lalu (Dok : Borero.id)

BORERO.ID TERNATEKejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) kembali melakukan pengecekan ke lapangan terkait sejumlah aset Perusahan Daerah (Perusda) PT Ternate Bahari Berkesan (PT TBB). Pengecekan ke sejumlah lokasi atau tempat dijadikan usaha milik PT TBB Holding Company  ini bersama tim dari Badan Pemeriksaan Keungan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara, Rabu (27/4/2022).

“ Tadi kita mengecek aset-aset PT TBB di berapa lokasi bersama kawan-kawan BPKP untuk kebutuhan BPKP terkait perhitungan kerugian keungan negara atas perminatan Kejati Malut,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum ( Kasi Penkum) Kejati Malut, Richard Sinaga kepada borero.id .

Aset-aset yang dikelola PT TBB  selama ini seperti speedboat Bahari Lions, usaha penggilingan daging, usaha eks percetakan, usaha restoran di lantai II pasar higenis, usaha gudang simpan sembako, usaha penyalur BBM APMS,  serta kantor induk PT. TBB. Menurut Richard, untuk usaha penyularan BBM APMS milik PT TBB itu sebenarnya terdapat di dua tempat yakni di Kelurahan Kota Baru dan Kelurahan Dufa-Dufa, namun sudah tidak lagi beroperasi seperti halnya usaha-usaha yang lain. Sementara usaha yang masih jalan sejauh ini hanya penggilingan daging beserta speedboat bahari Lions.

Richard mengaku, usaha daging ini meski masih jalan ditengah proses penangan kasus perusda PT TBB, namun hasil usaha itu nantinya dikumpulkan guna dijadikan barang bukti saat sidang di Pengadilan  Negeri Ternate. Sementara speed boat itu ketika dicek sementara berlabuh di pelabuhan. “Jadi untuk speedboat ini masih beroperasi atau tidak kita belum pastikan karena tadi hanya dicek saja yang sementara berlabuh,” ujarnya.

Richard yang juga masuk dalam tim penyidik penanganan kasus PT TBB ini menegaskan bahwa tentang kepastian untuk menuntaskan kasus ini tinggal menunggu perhitungan kerugian dari BPKP yang nanti disampaikan ke publik. “ Karena Perhitungan Kerugian ini menjadi kewenagan dari BPKP,” jelasnya.

Diketahui, Kejati Malut sangat berkomitmen menyelasaikan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi seperti dana investasi Perusda Tahun 2015-2019 milik Pemerintah Kota Ternate sehingga berkolaborasi dangan BPKP Perwakilan Malut.

Dana investasi  atau pernyatan modal bagi PT. Bahari Berkesan sebesar 5 miliar yang dikucurkan beberapa Tahun itu kepada tiga anak perusahan. Diantaranya PT Alga Kastela Rp 1,2 miliar, Apotek Bahari Berkesan Rp 1,8 miliar, dan Rp 2 miliar. Sejak diusut tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Malut atas dugaan korupsi penyelewengan anggaran ini membuat puluhan saksi diperiksa secara maraton. Ttitik terang penetapan tersangka pun selangkah lagi karena tinggal menunggu perhitungan kerugian negera dari BPKP.  (Red)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *