BORERO.ID TERNATE – Kasus minyak goreng berhasil diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dengan menetapkan 4 orang tersangka salah satunya pejabat di lingkup Direktorat Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) ini menjadi atensi Kejagung hingga ditindaklanjuti ke seluruh jajaran Kejaksaan seperti Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut).
“Pada Sabtu 23 April kemarin telah ditindaklanjuti dari surat perintah penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya bulan Januari 2021 sampai Maret 2022 ,” kata Kepela Seksi Penerangan Hukum Kejati Malut Richard Sinaga.
Dalam kasus tersebut atas terdapat beberapa nama tersangka yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dengan nomor : Print-68.a/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 22 April 2022. Berkaitan dengan hal demikian membuat tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Malut kemudian melakukan on the spot pada dua titik distributor minyak goreng yang berlokasi di Kelurahan Gamalama Ternate yakni UD. FA dan UD. MJ. “Dalam on the spot itu langsung dilakukan pemeriksaan terhadap owner UD sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandas Richard Sinaga.
Baca juga : 30 Saksi Diperiksa Kasus Korupsi Minyak Goreng
Lainnya : Dukung Jaksa Agung Berantas Para Mafia Minyak Goreng
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam-Pidsus) Febrie Adriansyah telah menyampaikan perkembangan kasus ini. Dimana Tim Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi atas penahanan terhadap 4 orang tersangka. Selain itu melakukan permintaan keterangan ahli terhadap 7 orang ahli. Dalam kasus ini pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti disampaikan Jaksa Agung yaitu ada beberapa ketentuan perdagangan yang ada dijadikan dasar oleh Penyidik sebagai perbuatan melawan hukum.
Diketahui bahwa, ditetapkan 4 orang tersangka yaitu IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI. MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia), SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, serta PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas.
Terkait kemungkinan Menteri Perdagangan untuk diperiksa, Jam-Pidsus belum dapat memastikan hal tersebut karena proses masih berjalan dan tentunya ada tahapan prioritas dimana penyidik sedang disibukkan dengan penelitian barang bukti elektronik dan kegiatan pengumpulan barang bukti lain yang dianggap cukup kuat untuk pembuktian.
“Adanya kemungkinan tersangka lain, dari alat bukti terus kita evaluasi dengan media ekspos yang dihadiri oleh jajaran direktur kami, staf ahli, dan penyidik. Ini akan terus kita kembangkan dan apabila dalam ekspos tersebut, ada yang terlibat dalam proses penerbitan dan kelangkaan migor, maka tentu akan kita tetapkan sebagai tersangka,” tandas Jam-Pidsus. (Red)


