BORERO.ID TERNATE – Langkah komisi III DPRD Kota Ternate bersama Ombusman Perwakilan Malut untuk menyelesuri dugaan praktek pungli di setiap sekolah Kota Ternate adalah langkah yang tepat.
Dugaan pungli tentang pengutan penerimaan peserta didik baru (PPDB) maupun pengadaan seragam sekolah tidak dibenarkan dan dilarang keras. Ini karena sudah diatur dalam Perda nomor 37 tahun 2009 yang mengatur tentang sisitem pengelolaan penyelenggaraan pendidikan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Malut, Sofyan Ali menyatakan, berdasarkan Permendikbud nomoro 45 tahun 2011 bahwa penjualan seragam sekolah kepada siswa itu tidak boleh dilakukan oleh pihak sekolah maupun koperasi sekolah.
“Kami meminta agar Dinas Pendidikan dan Pemerintah Kota Ternate harus turun tangan untuk membahas masalah seperti ini, karena alasan penetapan harga sangat mahal yang dilakukan oleh pihak sekolah,” ucap Sofyan usai meninjau di SMP Negeri 7 Ternate, Selasa (26/7/2022).
Baca juga : Gandeng Ombudsman Telesuri Dugaan Praktek Pungli di Sekolah
Sofyan menyebutkan, ada 9 sekolah SMP Kota Ternate dan salah satunya SMP Negeri 7 Kota Ternate, memperlakukan hal yang sama terkait dengan penjualan seragam kepada siswa.
“Pengadaan seragam sekolah itu bukan tugas dan tanggung jawab sekolah, karena tugas sekolah itu hanya untuk menetapkan bentuk dan corak seragam lokal ciri khas sekolah tersebut, bukan untuk pengadaan,” jelas Sofyan. (Nyi)


