BORERO.ID TERNATE – Komisi III DPRD Kota Ternate menggandeng Ombudsman Perwakilan Malut, untuk turun langsung disetiap sekolah di Kota Ternate. Langkah ini menindaklanjuti adanya dugaan temuan pengutan penerimaan peserta didik baru (PPDB) maupun pengadaan seragam sekolah.
“Terkait pungutan yang diterapkan oleh setiap sekolah baik tingkat SD, SMP dan SMA di Kota Ternate tentunya tidak dibenarkan, ” tegas anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlela Syarif kepada wartawan.
Larangan pungutan dilakukan oleh setiap sekolah tentunya sudah diatur dalam Perda nomor 37 tahun 2009. Dimana mengatur tentang sisitem pengelolaan penyelenggaraan pendidikan. ” Jadi larangan ini secara tegas telah diatur,” sambungnya.
Nurlela juga menyatakan, selain itu tenaga pendidik maupun perorangan dilarang menjual buku ataupun melakukan penguatan kepada siswa baik seragam sekolah maupun penerimaan siswa baru. Tapi faktanya di lapangan praktek semacam ini diduga masih ditemukan. Dalam Perda tersebut secara tegas juga mengatur komite sekolah ataupun perorangan dilarang menjual buku ataupun seragam. “Mengingat alokasi anggaran juga telah disiapkan melalui dana BOS maupun Bosda,” ungkapnya.
Politisi NasDem ini menyatakan, karena praktek- praktek seperti ini kalau dikalkulasi pengadaan buku maupun seragam pasti ada kompensasi misalkan 15 ribu sampai 20 ribu, bayangkan dengan jumlah banyak peserta didik baru. Nurelala menambahkan, pengawasan dilapangan oleh pihaknya bersama Ombudsman ini bukan hanya menyasar SD dan SMP. Namun juga terhadap SMA di Kota Ternate, mengingat para siswa juga warga Ternate.
” Khusus untuk SMA ini kita juga akan berkordinasi dengan DPRD dan Pemprov Malut. Hal- hal tidak rasional, bagaiamana kebijakan orang tuanya tidak mampu tidak ada kebijakan itu,” pungkasnya. (Nyi)


