Ambil SDA Malut, Ratusan Tambang Abai Berkontribusi

Peta Provinsi Maluku Utara

SOFIFI, BORERO.ID –  Ratusan Perusahan Tambang yang beroperasi di wilayah Provinsi Maluku Utara (Malut) rupanya sekian Tahun hanya mengambil Sumber Kekayaan Alam (SDA). Justru sebaliknya abai memberikan kontribusi daerah.  

 

Tercacat sebanyak 104 perusahan tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) hingga sejuah ini  belum membayar pajak atau pendapatan daerah atau iuran tetap dan iuran produksi.  Hal ini terungkap melalui surat dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Malut.

 

Dalam surat bernomor  : 540/006/DESDM, dengan prihal permohonan bantuan kepada Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Dade Ruskandar. Isi surat menerangkan bahwa menyusul surat bernomor : 540/111.1/DESDM tertanggal 23 Maret 2021, dengan ini disampaikan kembali sesuai dengan undang-undang nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan dan mineral dan batu bara dan peraturan pemerintah nomor 81 tahun 2019 tentan jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementrian Energi Sumber Daya Mineral. 

Data tagihan perusahan

 

Bahwa perusahan yang sudah pernah mendapat kan izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah, baik yang masih aktif dan atau tidak aktif berkewajiban membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah termasuk kewajiban iuran tetap/landrent dan iuran produksi/royalty. “ Dari data terbaru Sistim Informasi Pengelolaan Piutang (SIPP) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Maluku Utara menyampaikan permohonan tindaklanjut untuk melakukan penagihan kepada para pemegang IUP” tulis surat tersebut.

Sambungan data tagihan perusahan

 

Kepala Dinas ESDM Provinsi Malut Hasyim Daeng Barang bahkan telah melakukan langkah koordinasi dengan  penegak hukum dalam hal ini Kejati Malut,  Senin (24/1/2022) kemarin.   Langkah Hasyim ini,  lantaran dari 104 perusahan tambang itu memiliki tunggakan bervariasi sejak Tahun 2019 hingga 2020.  Total semuanya  untuk iuran tetap sebanyak 39 miliar lebih, sedangkan untuk iuran produksi atau royalty sebanyak 10 milyar lebih.  Hasyim  menayatakan,  persoalan ini akan ditangani Bidang Intelijen atau Bidang Datun Kejati Malut sebagai upaya dilakukan penagihan.  

 

Diketahui dari sekian 104 perusahan itu diantaranya Perusahan Aditha Nikel indonesia, Bela Kencana,  Bela Sarana Permai, Bumi Nusantara Timur Mining, Gane Tambang Sentosa, Gemala Borneo Utama, Halim Pratama, Makmur Jaya Lestari, Obi Prima Nikel, Obi Putra Mandiri,  Rimba Kurnia Alam, Shana Tova Anugerah, Wanatiara Persada, Zhong Hai Nikel Mining Indonesia. (Red)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *