SOFIFI, BORERO.ID – Temuan keungan yang mengalami kerugian nagera sebanyak 103 sejak Tahun 2019-2020 dilingkup ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara dan pihak ketiga tidak lama lagi mendapat kepastian hukum. Ini karena proses sidang dari majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tututan Ganti Rugi (TPTGR) Pemprov Malut segara diputuskan.
Sidang TPTGR digelar baru-baru ini dipimpin langsung Kepala Inspektorat Provinsi Nirwan MT Ali selaku ketua majelis, didampingi Sriharyanti Hatari selaku wakil ketua bertempat di Kantor Sekretariat Saber Pungli, Kelurahan Toboko Ternate. Dalam agenda sidang tersebut menghadirkan bagi penguna anggaran yang rat-rata didominasi ASN Pemprov Malut.
Temuan 103 dengan nilai bervariasi jutaan rupiah itu membuat mejelis hakim TPTGR segara memutuskan menyelesaikan temuan dari ASN maupun pihak ketuga untuk mengembalikan kerugian Negara sebagaimana waktu ditentukan.
“Dari 103 temuan ini sebagian besar penggunaan anggaran itu ASN sementara pihak ketiga hanya 3 orang,”kata Kepala Inspektorat Malut Nirwan MT Ali kepada wartawan.
Melalui sidang TPTGR tersebut para pengguna anggaran bersedia menyelesaikan temuan dengan mengembalikan temuan Negara ke das daerah dengan tenggang waktu tiga bulan, enam bulan dan satu tahun berdasarkan pada besaran nilai temuan.
”Klau temuan hanya Rp3-5 juta diberikan waktu tiga bulan, jika nilainnya puluhan juta tenggang waktu 6 bulan jika nla temuannya ratusan juta maka tenggang waktu yang diberikan satu tahun,”ujar Nirwan.
Mantan Kepala PTSP Malut itu mengaku, putusan sidang penyelesaian temuan jika pengguna anggaran statusnya PNS dengan nilai temuan 3-5 juta maka akan dipotong gaji selama 3 bulan, selain itu biasa dilakukan setor langsung ke kas daerah.
”Kalau temuannya hanya diangka 3-5 juta maka dipotong gaji, sementara nilai temuan diangka raturan juga maka harus ada jaminan, ini diputuskan dalam sidang,”ungkapnya.
Menurut Nirwan dengan dilakukan siding TPTGR ini menjadi dasar Inspektorat Malut melimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diusut belih lanjut jika tidak diselesaikan dalam waktu yang ditetapkan oleh majelis.
”Sidang TPTGR ini akan menjadi dasar, kalau temuan tidak diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan, maka akan ditindaklanjut dengan dilimpahkan ke APH,” tandasnya. (Red)
ASN Provinsi Malut Dominasi Temuan Kerugian Negara


