Bangun Rumah di Bahu Jalan Hingga Masuk Areal Jembatan

Rumah beserta warung warga di Desa Lelilef Kabupaten Halteng yang dibangun masuk dalam areal kali atau barangka. (Borero.id)

BORERO.ID HALTENG – Pemukiman di Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) saat ini mulai padat. Di sepanjang bahu jalan menuju ke Perusahan Tambang Weda Bay Nikel (WBN) PT. Indonesia Industri Weda Bay Industrial Park (IWIP) jika dilihat pemukiman rumah warga beserta warung pedagang tidak tertata dengan baik. 

Amatan media ini, pembangunan rumah warga beserta kosan-kosan maupun kios atau warung pedagang diantaranya telah menyerobot atau memakai bahu jalan hingga terlihat menyempit dan menggangu arus kendaran hingga menjadi kemacetan.

Tidak hanya itu pembangunan rumah warga dan warung pedagang sebagian nekat membangun di areal terlarang tata ruang wilayah dari Pemerintah Kabupaten Halteng. Hal ini seperti menyerobot masuk dalam areal kali (barangka) atau melawati batas jembatan kali. Padahal pembangunan itu mengancam keselamatan jika sewaktu-waktu terjadi hujan  yang dapat menyebabkan banjir.

Wakil Bupati Halteng Abd.Rahim Odeyani menyatakan, atas persoalan itu sudah berulang Pemerintah telah memberi peringatan serta arahan atau himbuan saat melakukan kunjungan ke Desa Lelilef agar tidak membangun pemukiman yang melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah.

“Himbuan itu bahkan didegelasikan kepada Pemerintah Kecamatan dan Kepala Desa untuk mengatur pembangunan pemukiman warga setempat” katanya kepada sejumalah media.

Menurut Wakil Bupati, bukan hanya persoalan itu namun juga masalah sampah yang dibuang sembarangan sehingga sering didiskusikan untuk mencari solusinya.   “Hal ini sebenarnya kembali juga ke masyarakat karena kurang sadar.  Bukan cuman itu, macet kendaran sering terjadi akibat bahu jalan yang digunakan telah dibangun kios-kios dan lain sebagainya tidak teratur seperti itu,” ujarnya.

Kendati demikian, Abd Rahim menilai bahwa persoalan tersebut dampak social yang langsung dialami oleh masyarakat Halteng akibat keberadaan dari sejumlah perusahan salah satunya IWIP sehingga menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten.  “Langkah secara tertulis sudah dilakukan oleh Bupati langsung, perintah ke Camat sudah, tapi sampai saat ini seperti demikian tergantung kesadaran masyarakat ,”tandas Wakil Bupati. (Red)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *