HALUT  

Bawaslu Halut Butuh 421 Orang Pengawas TPS

TOBELO, trifair.id – Guna memaksimalkan pengawasan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pilkada tahun 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), akan merekrut Pengawas TPS sebanyak 421 orang yang dilakukan melalui Panwascam.

Ketua Bawaslu Halut Rafli Kamaludin kepada media ini, Rabu (30/09/2020) mengatakan, pendaftaran Pengawas TPS domainnya dilakukan di kecamatan dengan membuka penerimaaan resmi merekrut warga yang memenuhi syarat.

“Mulai 30 September sudah diumumkan penerimaan pengawas TPS dan masyarakat bisa melihat dan mendaftarkan diri,”katanya.

Menurutnya, peserta yang direkrut akan diseleksi sehingga tidak ada perserta yang terlibat dalam partai politik. “Pengawas TPS akan direkrut totalnya sebanyak 421 orang dari 196 desa,” ujarnya.

Ia menjelaskan, syarakat untuk menjadi pengawas TPS yang nantinya direkrut harus memenuhi 14 syarat, dimana beberapa diantaranya yakni berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; pendaftar diutamakan berasal dari desa setempat, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS, mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, atau di badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, atau badan usaha milik negar atau badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Sementara itu dokumen yang harus disiapkan diantaranya formulir pendaftaran, foto copy kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP); pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar, foto copy ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli, formulir daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah termasuk puskesmas, disertai dengan surat keterangan bebas narkoba; dan formulir surat pernyataan. (Red).

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *