BORERO.ID SULA– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula, mulai fokus pada penanganan pelanggaran pemilu 2024. Hal ini terlihat dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) terkait Pembinaan Penanganan Pelanggaran untuk Panwaslu Kecamatan se-Kepulauan Sula pada tahapan Pemilu serentak 2024, Selasa 31 Oktober 2023.
Rakernis yang dipusatkan di Hotel Beliga, Desa Fagudu, Kecamatan Sanana ini secara resmi dibuka Plh. Ketua Bawaslu Sula, Zulfitrah Hasim, didampingi anggota Bawaslu Safrin Titdoy, serta menghadirkan dua narasumber, yakni Kepala Kejaksaan Negeri Sula (Kejari) Sula Imanuel Richendryhot dan Kasat Reskim Polres Sula AKP Zubair Latupono.
Plh. Ketua Bawaslu Sula, Zulfitrah Hasim menegaskan, agar seluruh materi yang akan disampaikan narasumber dapat dipedomani dan diaktualisasikan dalam tugas. “Semua materi harus dikaji kembali sehingga potensi yang ada pada diri kita masing-masing dapat ditingkatkan, dan kemudian dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas kita sebagai pengawas,” ujar Zul sapaan akrab Plh. Ketua Bawaslu Sula dalam keterangan tertulisnya.
Apalagi, menurut dia, kegiatan ini dalam rangka menyamakan persepsi dan penerapan tentang Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, sehingga dapat pemahaman yang tuntas.
“Panwaslu Kecamatan dapat memahami apa itu laporan dan temuan dalam penanganan pelanggaran pemilu, serta bagaimana prosedurnya sanksi-sanksinya, jenis-jenis pelanggarannya itu sudah jelas disebutkan, seperti terkait dengan produk hukum yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu RI,” sambungnya.
Tambah Zulfitrah, dirinya berharap jajaran pengawas pemilu perlu meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran secara komprehensif. “Proses penanganan pelanggaran yang berkualitas akan memberikan keadilan pemilu dalam menjaga kedaulatan rakyat,” imbuhnya.
“Mudah-mudahan apa yang kita diskusikan dan yang disampaikan oleh narasumber pada kegiatan ini bermanfaat dan bisa menjadi pedoman bagi bapak dan ibu sekalian dalam melaksanakan tugas-tugas,” tutup Zulfitrah yang juga Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu. (*)
Penulis : Karno Pora
Editor : Sandin Ar