BORERO.ID TERNATE– Komitmen penanganan sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kejakasaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara tetap berjalan. Diantara sejumlah penanganan kasus itu seperti dana investasi pada Perusahan Daerah (Perusda) PT. Bahari Berkesan Tahun 2015-2019 milik Pemerintah Kota Ternate hingga pembangunan Mesjid Raya Halmahera Selatan (Halsel) Tahun 2016-2021.
Dana investasi atau pernyatan modal bagi PT. Bahari Berkesan sebesar 5 miliar yang dikucurkan beberapa Tahun itu kepada tiga anak perusahan. Diantaranya PT Alga Kastela Rp 1,2 miliar, Apotek Bahari Berkesan Rp 1,8 miliar, dan Rp 2 miliar. Sejak diusut tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Malut atas dugaan korupsi penyelewengan anggaran ini membuat puluhan saksi diperiksa secara maraton. Ttitik terang penetapan tersangka pun tinggal selangkah lagi. Lantaran saat ini Kejati Malut genjar berkolaborasi mengungkap kerugian daerah bersama tim dari Badan Pemeriksaan Keungan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara.
“ Saat ini masuk tahapan audit BPKP. Tinggal menunggu hasil audit terhadap kerugian daerah, ” kata Kajati Malut Dade Ruskandar kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).
Dikatakan, kasus Perusda terus berlanjut yang saat ini BPKP telah melakukan permintaan keterangan atau klarifikasi terhadap auditor internal Perusda PT Bahari Berkesan Kota Ternate, Idhar Abas. Permintaan keterangan ini berlangsung di Kantor Kejati Malut.
Selain Perusda Ternate, jenderal bintang dua itu juga mengutarkan kasus pembangunan Mesjid Raya Halsel. Bahwa sebelumnya tempo hari tim ahli turun ke lapangan tapi datanya masih kurang namun sekarang sudah dilengkapi sehingga pekan depan turun bersama ahli dari balai konstruks.
Ketika ditanya soal kerugian negara, Orang nomor satu di lembaga Adhiyaksa itu menyampaikan tentang kerugian negara akan diketahui setelah tim ahli dari balai menghitung volume pada pembangunan tersebut. “Tim turun lihat tehknis serta volume pembangunan Masjid Raya baru bisa dihitung kerugian,”tandas Kajati Malut.
Diketahui, penyelidikan pembangunan Masjid Raya berdasarkan surat perintah penyelidikan kepala kejaksaan tinggi Maluku Utara nomor : Print-783/Q.2/Fd.1/11/2021 tgl 16 November 2021. Berdasarkan dokumen kontrak Anggaran pekerjaan masjid raya Halmahera Selatan tahun 2016 sebesar kurang lebih 50 miliar. namun di refocusing sehingga menjadi Rp. 29.000.000.000,-milyar.
Kemudian, tahun 2017 dianggarkan sebesar Rp. 29.950.000.000 dikerjakan oleh PT. Bangun utama mandiri. Sedangkan Tahun 2018 dianggarkan lagi dengan nilai Rp. 29.895.736.354 yang dikerjakan oleh PT. Bangun utama mandiri nusa.
Sementara Tahun 2019 dianggarkn lagi dengan nilai sebesar Rp. 9.984.783.000 Dikerjakan oleh CV. Minanga tiga satu. Dan Untuk di tahun 2021 dianggarkn lagi dengan nilai sebesar Rp. 11.018.437.819.82, itu dikerjakan oleh PT. Duta Karya Pratama Unggul.
Total keseluruan anggaran pekerjaan masjid raya kabupaten Halmahera selatan kurang lebih sebesar Rp. 109.848.957.173. tetapi berdasarkan fakta dilapangan sampai dengan saat ini pembangunan masjid Halmahera selatan belum kelar dan masih dalam tahan proses pegerjaan. (Red)


