BORERO.ID TERNATE–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, menyampaikan hasil perkembangan perkara dugaan korupsi penyertaan modal (Perusda) Kota Ternate dengan terdakwa mantan Direktur PT Alga Kastela berinisial SS.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, mengatakan kasus dengan nomor Perkara :26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte tersebut saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati Maluku Utara, SS didakwa telah melakukan tindak pidana dugaan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Pasal 3 jo Pasal 18,”kata Richard pada keterangan Persnya, di aula Falalamo Kejati Malut, Selasa (19/12/2023)
Proses tahapan yang dilakukan hingga pasal yang disangkakan terhadap mantan direktur PT Alga Kastela Periode 2018 – 2019 tersebut kata Richard, guna untuk membuktikan dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut terhadap perbuatan yang diduga dilakukan oleh terdakwa SS.
“Agar publik juga mengetahui bahwa saat ini kita melakukan proses persidangan terhadap (mantan) direktur PT Alga Kastela,” terangnya.
Sekadar diketahui proses persidangan di PN Ternate, Kadar Nooh selaku ketua Majelis Hakim didampingi Khadijah Amalzain Rumalean dan R. Moh Yakob Widodo masing-masing sebagai hakim anggota. (*)