BORERO.ID SOFIFI – Isu dugaan jual beli jabatan bagi Apratur Sipil Negara (ASN) khususnya jajaran Kepala Sekolah (Kepsek) SMK/SMK Kabupaten/Kota menyita perhatian dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara (Malut). Meskipun sejauh ini BKD Malut belum pernah menerima pengaduan secara resmi terkait persoalan tersebut.
Idrus Assagaf selaku Kepala BKD Malut melalui pres rilisnya Selasa (14/9/2021) malam menyatakan, keterangan sumber pemberitaan tentang jual beli jabatan Kepala Sekolah cendurung mengarah ke instansi yang dipimpinya. Jika demikian, semua pihak agar menginvestigasi kepada oknum-oknum yang mengetahui dugaan jual beli jabatan dimaksud. Dalam hal ini peran inspektorat, aparat penegak hukum, ombudsman, anggota DPRD supaya dapat menelusurinya.
“Kepada semua pihak, siapapun dia, termasuk pegawai negeri sipil yang sementara menduduki jabatan eselon III, jika merasa pernah atau mengetahui adanya praktik jual beli jabatan, maka saya berharap untuk segera melaporkan resmi disertai bukti kepada kami atau kepada aparat penegak hukum diserta bukti untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Idrus.
Dia kembali menegaskan bahwa outlet pengaduan yang dibuka BKD Malut dalam kurun waktu yang tidak ditentukan. Apabila tidak ada aduan pihaknya bakal menempuh jalur hukum.
“Keputusan itu karena pihak-pihak yang rencananya dilaporkan ke Polda Malut diduga terlibat dalam opini terkait pencemaran nama baik,” tandasnya mengahiri. (Red/dnx)


