BPJN Malut Kerahkan Excavator Padamkan Kebakaran TPA Takome

BORERO.ID – Kolaborasi lintas instansi pemerintah untuk pemadaman kobaran Api pada insiden kebakaran di Tempat pembuangan Akhir (TPA) kelurahan Takome Ternate terus dilakukan.

Kebakaran yang terjadi sejak 3 Oktober 2026 lalu hingga kini masih menjadi perhatian meski sebagian besar api di permukaan telah berhasil dipadamkan, namun titik-titik panas masih ditemukan di kedalaman sekitar 5 hingga 10 meter. Kondisi itu memicu munculnya asap yang masih menyelimuti kawasan TPA tersebut.

Menyikapi itu dan membantu proses pemadaman kebakaran hingga tuntas, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara pada rabu (14/10) mengerahkan 1 unit alat berat jenis excavator ke lokasi guna penanganan pemadaman. Pengerahan excavator ke kawasan TPA dipimipin langsung plt Kepala BPJN Malut Abdul Hamid Payapo.

Plt Kepala BPJN Malut Abdul Hamid Payapo mengatakan, sejak awal terjadi peristiwa kebakaran, pihaknya juga sudah hadir membantu proses penanganan dalam bentuk penyaluran logistik.

“Kami mengarahkan alat excavator ke lokasi TPA Takome untuk mebantu pemadaman api di lokasi, bersama Pemerintah Kota Ternate, Pemprov, dan UPT kementerian PU melakukan kolaborasi di lapangan, BPJN Malut siap slalu membantu di lapangan,” Kata Abdul Hamid.

Ia menambahkan, pihaknya bakal selalu siap siaga jika kondisi di lapangan masih membutuhkan tambahan excavator untuk proses penanganan kebakaran.

“Selain membantu logistik, kami juga siap menyediakan tambahan excavator dan petugas selama tanggap darurat penanganan kebakaran ini,” Ujarnya

Pengerahan excavator oleh BPJN Maluku Utara diharapkan dapat memperkuat upaya penanganan titik-titik panas yang masih tersisa, sekaligus mendukung kerja tim gabungan selama masa tanggap darurat.

Kolaborasi lintas instansi ini menjadi bagian penting dalam mempercepat penanganan kebakaran TPA Takome, terutama untuk mengendalikan sumber panas di dalam timbunan sampah agar tidak kembali memicu munculnya api.

Sekedar diketahui, insiden kebakaran TPA Takome, Pemerintah Kota Ternate sebelumnya menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) melalui Surat Keputusan Wali Kota Nomor 149/III.6/KT/2026. Status tanggap darurat tersebut berlaku hingga 16 Oktober 2026. **

Penulis: MulEditor: Redaksi
\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *