BORERO.ID TERNATE– Wakil Bupati Halmahera Tengah (Halteng) Abd Rahim Odeyani sebelumnya meminta agar jalan Nasional masuk dalam kawasan industri PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) segara dikerjakan demi kelancaran akses ekonomi masyarakat Halteng. Ruas jalan di kawasan itu dialihtrasekan antara Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah II Maluku Utara (Malut) dengan pihak PT IWIP. Karena itu, ruas jalan yang penjangnya sekitar 6,15 kilo meter menjadi tanggungjawab sepenuhnya PT IWIP dari sisi pekerjaan setelah dilakukan kerjasama dengan BPJN Malut.
Kepala BPJN Malut Gunadi Antariska melalui Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah II, Chandra Syah Parmance, menjelaskan kawasan industri teradapat peraturan presiden (Perpes) tentang Proyek Strategis Nasional (PSN). PSN ini semua stekholder mendukung baik Gubernur, Polda, Kejaksaan, maupun Satker hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BPJN Malut. “ Mengapa perlu didukung karena ada perpesnya, karena ada legalnya, karena itu proyek strategis nasional. Dalam kawasan industri itu perlu ada pengembangan seperti bikin pabrik, smalter dan lain sebaginya otomatis membutuhkan wilayah yang luas, ” kata Chandra kepada sejumlah media di Ternate, Senin (21/2/2022).
Jalan masuk dalam kawasan industri, lajut Chandra, dalam hal ini PT IWIP mengusulkan ke Kementerian PUPR untuk alihtrase jalan dengan empat permohonan atau permintaan. Chandra menjelaskan, dalam kawasan itu terdapat beberapa jalur sebagaimana ditandai dalam peta kawasan industri PT IWIP. Dimana jalur berwarna kuning merupakan jalan nasional aset BPJN atau milik pemerintah. Sedangkan jalur warna biru adalah aset pengganti atau yang disediakan PT IWIP. Prinsipnya, setiap aset pemerintah boleh dipindahtangankan melalui berbagai tahapan proses. Bisa hibah, sekarang dalam proses itu tukar menukar antara PT IWIP dengan BPJN Malut.
“ Pada prinsipnya selama jalur di peta itu berwarna biru nilai harganya lebih dari warna kuning atau aset pemerintah otomatis Negara tidak rugi (BPJN),” ujarnya sambil menunjukan peta kawasan empat jalur alihtrase jalan.
Dikatakannya, tidak dari segi harga asetnya, juga demikiann dari segi kenyamanan sebagai contoh jalur jalan warna kuning banyak berbelok atau tikungan dan menanjak. Bagitupula jalan sempit tidak lebar hanya sekitar 7 meter. Sedangkan warna biru milik IWIP itu dialihkan ke BPJN dengan lebar sekitar 11 meter. Selain itu, jalannya sudah urtil, urugan pilihan bukan tanah, sudah lebih bagus, lebih datar , tidak begitu menanjak tinggi. Dengan demikian, perjalanan masyarakat Halteng lebih nyaman dibanding naik turun bukit yang kurang nyaman.

Dia juga menjelaskan, soal alihtrase jalan atau proses pemindahan tangan dari BPJN ke IWIP melalui mengajukan permohonan ke Menteri PUPR selaku pengguna barang. Selajutnya menteri PUPR harus meminta ijin ke Menteri Keuangan selaku pengelola barang dengan proses memerlukan waktu. Meski demikian, permohanan alihtrase pada tahap pertama saat ini, statusnya sudah disetujui pemindahan tangan atau tukar menukar.
“ Tapi prosesnya tidak sampai disitu, berikutanya ada proses kepemilikan atau pengecekan aset penggantinya lagi. Setelah dicek, kemudian dibuat perjanjian kontrak antara PUPR dengan PT IWIP. Jadi sementara dalam proses. Tapi paling tidak, ijin tukar menukarnya sudah keluar dari menteri keuangan,” bebernya.
Chandra menambahkan, alihtrase jalan di kawasan PT IWIP tersebut panjangnya sekitar 6,15 kilo bukan 6,7 kilo setelah dikoreksi. Kalaupun dicek kembali, dan terdapat perubahan akan dilakukan perubahan adendum lagi karena masih bersifat fleksibel. Sehingga itu karena proses masih panjang, pihaknya kemudian berkerjasama dengan PT IWIP. Selajutnya IWIP mengkerjakan dengan menggunaka anggaran mereka sendiri. Dirinya juga menegaskan bahwa, BPJN Malut tidak bisa menangani jalan sebelum ada proses serah terimah dilakukan. Mesk saat ini, sudah ada persetujuan dari menteri keuangan namun proses serah terimah belum ada maka dibuatlah kerja sama dengan PT IWIP.
“ Dana dari IWIP, yang kerjakan IWIP, sementara BPJN hanya bersifat mengawasi. Pihak IWIP telah menyampaikan ke kita bahwa ada porsi tersendiri anggaran pembuatan jalan itu. Alokasi dana itu hingga dibutkan perjanjian kerjasama. Dalam perjanjian kerjasama itu pekerjaannya empat triwulan atau empat tahap di Tahun 2022 ini. Nanti pekerjaaan penutup jalanya dibuatkan beton lebih berkulaitas bukan diaspal,” tandas Chandra.
Diketahui Wakil Bupati Abd.Rahim Odeyani sebelumnya berharap ruas jalan Nasional yang masuk kawasan PT IWIP segara dikerjakan karena sebagian dialihtrase. Alihtrase tersebut lantaran sebelumnya sebagian jalan berbelok-belok atau terdapat tikungan yang membahayakan para pengendara kendaran. Abd Rahim menilai, kementerian PUPR melalui BPJN Malut telah melakukan penataan sekaligus membuka akses jalan itu sehingga dampaknya dirasakan langsung masyarakat baik aksesbilitas maupun ekonomi kesejahteraan masyarakat. Karena itu Pemerintah Daerah Halteng menyambut baik dan memberi apresiasi kepada kementerian PUPR melalui BPJN Malut.
“ Pemerintah Halteng memberi penghargaan setinggi-tingginya soal kegiatan yang dilakukan BPJN Malut. Namun ada berapa ruas jalan belum dikerjakan dan secaptnya agar dikerjkan seperti di kawasan PT IWIP,” pintahnya. (Red)


