HALSEL  

Bupati Bassam Angkat Pjs Kepala Desa Fluk, Warga Boikot Sekolah dan Pelabuhan

Pemalangan area pelabuhan desa Fluk

Halsel – Kebijakan Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba menjelang masa cuti kampanye Pilkada 2024, dengan menunjuk Anisa Muhammad sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa menimbulkan polemik dan aksi protes dari Warga Desa Fluk, Kecamatan Obi Selatan.

Warga melampiaskan kekecewaan tersebut dengan memboikot atau melakukan pemalangan pintu masuk Pelabuhan dan gedung Sekolah SMPN 20 di Desa Fluk.

Salah satu warga Fluk, Asma Zakaria kepada media ini mengatakan, kekecewaan masyarakat desa Fluk terhadap kepemimpinan Bupati Bassam sudah berlangsung cukup lama, puncaknya saat pergantian kepala Desa Fluk yang diduga memiliki muatan kepentingan politik.

Pemboikotan SMPN 20 Desa Fluk

“Empat hari lalu pak bupati angkat Kepala Desa baru dan kami warga menolak Kepala Desa yang ditunjuk pak Bupati ini, kami menganggap ini ada kepentingan politik,” Kata asma, senin 23 September 2024.

Apalagi Pjs Kades ini lanjut Asma, suaminya diduga merupakan tim sukses dari Bupati Bassam pada pemilihan Bupati (Pilbup) Halmahera Selatan.

“Pjs ini bukan keterwakilan pegawai dari kecamatan maupun dinas BPMD melainkan seorang tenaga pengajar atau seorang guru dan juga berasal dari Fluk, cuman suaminya saja yang orang Fluk, makanya jangan heran kalau kami palang sekolah dan areal pelabuhan, karena memang lahannya masih milik warga, belum dilakukan pembebasan oleh pemkab halsel,” Ujarnya

Bahkan baru beberapa hari menjabat sebagai Pjs Kades kata Asma, sudah merombak struktur organisasi perangkat Desa, seperti memberhentikan para kaur desa dan para BPD desa Fluk.

“Hari ini Pjs Kades ganti Kaur Desa dan BPD dengan alasan dia punya kewenangan dan hak, memberhentikan dan mengangkat perangkat Desa,” Tuturnya

Lembaran kedua SK Pemberhentian perangkat Desa Fluk dengan Nomor 02/SK/KDF-OS/IX/Tahun 2024

Asma menuturkan, kepala Desa defenitif sekalipun, dalam pergantian perangkat Desa harus memperhatikan aturan seperti pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017. “Tapi yang terjadi, hanya seorang Pejabat sementara merombak perangkat Desa dengan alasan memiliki kewenangan,” kesalnya.

Ia berharap, permasalahan yang terjadi di desa Fluk mendapatkan atensi dari pemerintah kabupaten Halsel, terkhusus Pj Bupati Halsel yang akan bertugas nanti di masa cuti Bupati Bassam.

“Yang terjadi di Desa Fluk ini diduga ada muatan kepentingan dari Bupati Bassam, sehingga Pj Bupati nanti dapat mengambil langkah dan kebijakan yang dapat membawa penyelesaian di desa Fluk,” Pintanya **

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *