HUKRIM  

Buru Tersangka Lain, Kejati Periksa Direksi PT BUM Terkait Kasus Masjid Raya Halsel

Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara

BORERO.ID – Meski majelis hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Ternate telah memvonis Mantan Kadis Perkim Halsel Ahmad hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, namun penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara rupanya masih memburu tersangka lain untuk dimintai tanggung jawab atas perbuatan dugaan praktek korupsi Masjid Raya Halsel.

Hal tersebut dibuktikan dengan masih adanya pemeriksaan kepada pihak-pihak yang dirasa punya keterlibatan oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejati Malut.

Direksi PT. Bangun Utama Mandiri (BUM) Insial L, selasa 1 juni 2025 diperiksa Tim Penyidik atas tindaklanjut fakta persidangan narapidana Ahmad pada kasus Masjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan.

Kepala seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Malut Richard Sinaga saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon membenarkan perihal pemeriksaan tersebut.

“Iya benar, hari ini Direksi diperiksa sebagai saksi,” Kata Richard.

Sebelumnya tim penyidik Kejati Malut juga sudah memeriksa enam orang dari pihak kelompok kerja (Pokja) pelelangan proyek masjid raya Halsel dan dari bagian pengawasan serta dari keuangan.

Mereka diperiksa lantaran terkuak dalam fakta persidangan tersangka AH sehingga penyidik menilai perlu ditelusuri tersangka lain kasus Mesjid Raya Halsel sebab terdapat kejanggalan tahap II Masjid Raya Halsel tahun 2017-2018.

Sekedar diketahui total penggaran Masjid Raya Halsel tehitung sejak 2016, 2017, 2018, 2019, 2021 dan 2024 sebanyak Rp. 119.848.957.173. Dimana di tahun 2016 kurang lebih 50 miliar. namun di refocusing sehingga menjadi Rp. 29.000.000.000, tahun 2017 sebesar Rp. 29.950.000.000, Tahun 2018 dengan nilai Rp. 29.895.736.354, Tahun 2019 sebesar Rp. 9.984.783.000, di tahun 2021 sebesar Rp. 11.018.437.819.82, Tahun 2024 di anggaran 10 Miliar.

Mirisnya, sudah enam tahun lamanya dan ratusan miliar lebih uang negara yang dipakai Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan untuk membangun Masjid Raya tersebut, namun pembangunannya hingga saat ini belum kunjung selesai dan masih dalam tahan proses pegerjaan. **

Penulis: MulEditor: Asmul Yuben
\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *