BORERO.ID TERNATE–Calon Legislatif (Caleg) anggota DPRD Kota Ternate dari sejumlah partai politik mengaduh ke Bawaslu Kota Ternate, Selasa (20/2/2024) kemarin. Kedatangan mereka guna berkonsultasi terkait beberapa persoalan yang ditemukan usai pencoblosan dan perhitungan surat suara Pemilu 14 Februari 2024.
Mereka diantaranya, Fahrial Yunus Caleg Dapil Ternate Utara dari PAN. Mengadukan suaranya hilang saat pembacaan perhitungan suara di beberapa TPS.
Sofyan S Hi Abd Rahman, Caleg Dapil Ternate Tengah dari PBB yang mengadukan perhitungan surat suara dianggap tidak sesuai prosedur dilakukan petugas KPPS. Sama halnya dengan Ibnu Laitupa, Caleg Dapil Ternate Selatan-Moti dari Partai Gelora mengadukan terkait saksi yang tidak diizinkan mengekuti dalam perhitungan suara daripetugas KPPS.
“Kami menginkan agar perhitungan surat suara ulang saat dilakukan rapat pleno kecamatan nanti di tingkat pembacaan surat suara Pileg Kota Ternate,” tegas meraka di hadapan ketua Bawaslu Ternate, Kifli Sahlan.
Menanggapi hal tersebut Kifli mengatakan para Caleg ini menginkan beberapa pesoalan tersebut bisa dijadikan landasan asalkan ada normanya. “Saya menjelaskan ke meraka bahwa semua itu sudah ada normanya, sehingga itu jika ingin melakukan aduan resmi kami akan tetap menerima,” katanya.
“Tetapi dengan catatan, jika ingin buka kotak dan menghitung suara ulang itu masih ada waktunya di tingkat pleno kecamatan dan alhamdulilah meraka menerima itu,” sambung Kifli.
Menurutnya, atas penjelasan disampaikan itu merupakan tambahan pengetahuan saat menghadapi rapat pleno nanti, dan akhirnya para Caleg ini tidak lagi membuat laporan secara resmi ke Bawaslu Kota Ternate.
“Pada prinsipnya kami sudah sampai kepada jajaran semua sampai tingkat bawah, harus bergerak melakukan rekapitulasi sesuai apa yang sudah disyaratkan dalam Perbawaslu,” tandas Kifli. (*)