TIDORE  

Camat Oba Utara Pakai Preman Desa Awasi ADD dan DD

Kepala Kecamatan Oba Utara, Rusdi Jamaluddin

BORERO.ID – Guna menjalankan tugas dan Fungsi camat sesuai UU 23 Tahun 2014 serta PP 17 2018, Kepala Kecamatan Oba Utara Rusdi Jamaluddin menggagas Inovasi Pengawasan Menyeluruh Pembangunan Desa atau disingkat Preman Desa.

“Berangkat dari UU dan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai tugas dan fungsi Camat, saya menggagas inovasi mengawasi penyusunan dan penggunaan anggaran untuk alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) di setiap Desa yang akuntabel, bersih dan transparan,” Kata Kepala Kecamatan Oba Utara Rusdi Jamaluddin, senin 16 Juni 2025.

Ia menuturkan, inovasi yang digagas dengan sasaran mampu mengawal dan mengawasi setiap pembangunan di desa yang menggunakan dana desa, bisa menjamin adanya transparansi dan tidak melahirkan kekecewaan masyarakat.

“Tujuan inovasi yang digagas ini untuk memastikan kepada pemerintah Desa setempat sehingga dalam hal pengelolaan dana desa itu agar betul-betul menyentuh kepada masyarakat, baik itu kegiatan dalam bentuk fisik maupun nonfisik,” Ujarnya

“Sehingga tidak akan muncul masalah-masalah di masyarakat terkait penyalagunaan anggaran dan bahkan kualitas pembangunan yang tidak baik itu jangan sampai ada masyarakat yang melakukan protes terhadap pemerintah, langkah yang dilakukan ini untuk memastikan pengelolaan anggaran ADD dan DD yang baik, efektif, efisien di tingkat Desa khususnya di kecamatan Oba Utara.” Sambung Rusdi

Ia mengaku, Inovasi ini sudah pernah diterapkan di tahun angaran 2023 dan 2024 lalu, sehingga masih digunakan dan dipertahankan sampai saat ini, karena melalui Pteman Desa dapat memciptakan karakter pemerintahan yang baik.

“Alhamdulilah pemerintah Desa di kecamatan Oba Utara dalam pelaksanaan pengelolaan anggaran desa itu sangat baik, dengan Preman Desa juga kita bisa lakukan pengawasan dan monitoring terhadap selurun penggunaan ADD dan DD,” Tuturnya ***

Penulis: Airin***Editor: A. Umaternate
\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *