BORERO.ID HALSEL – Warga RT 1 Desa Jeret, Kecamatan Kasiruta Timur, Halmahera Selatan (Halsel) berinsial ST berusia kurang lebih 60 tahun terpaksa dilaporkan ke Kantor Polres Halsel, Senin, (4/7/2022) lalu. Sebab Ia diduga melakukan perbuatan tidak senonoh atau pelecehan dengan memegang payudara seorang perempuan muda berusia 24, berinsial SA.
Kejadian itu, pada Minggu 26 Juni 2022 lalu sekitar jam 10 pagi. Awalnya, SA hendak membeli satu jenis sembako (minyak goreng) di warung ST yang bertangga dengan SA. Sesampai di warung namun tiba-tiba kakek berinsial ST ini langsung memegang payudara SA. “Hari itu, saya ke warung untuk membeli minyak goreng diwarung ST. Saya memberi ST botol bekas untuk ditaruh minyak goreng yang saya beli. Tapi secara spontan tangan ST langsung memegang buah dada saya,” cerita korban SA saat ditemui wartawan di rumah huni milik keluarganya di Desa Mandaong, Bacan Selatan.
Merasa malu dan takut berimbas kepada warga lain, SA akhirnya melaporkan kejadian itu ke Kepala Desa Jeret Irfan Yusnan sehari setelah kejadian. Dari hasil laporan ini, kepala Desa langsung menindaklanjuti dan melaporkan ke pihak Polisi Sektor (Polsek) Bacan Barat. Karena alasan tertentu, masalah itu kemudian dilimpahkan ke Polres Halsel. Laporan yang disampaikan ke Polsek maupun Polres Halsel ini, korban SA didampingi Kepala Desa, Ketua RT 1, beserta Imam Desa Jeret guna melaporkan perilaku yang dilakukan ST supaya mendapat proses hukum. Sebab kakek ST ini diduga juga melakukan kepada warga lain sebelum melakukan kepada korban SA.
“Sebelumnya ada warga desa mengalami hal serupa, tapi tak sama yang dilakukan oleh ST. Mungkin karena malu dan sebagainya, dorang (mereka) malu untuk melapor. Berpapasan dengan kejadian ini yang menimpa saya, saya beritahukan ke Kades. Dan akhirnya ada beberapa warga yang juga sering menerima kelakuan ST yang tak wajar,” beber SA.
Kades Jeret Irfan Yusnan menambahkan bahwa pelaporan kepada ST berdasarkan aduan korban SA, serta didukung dengan aduan lain dari warga Jeret. ” Ini sebagai efek jerah bagi ST agar nanti tak mengulangi perbuatan yang meresahkan warganya, dan pastinya, sebagai jalan tengah mengamankan kondisi warga yang jengkel akibat perbuatan ST ini,” kata Kades.
Atas keterangan SA dan Kedes Irfan Yusnan ini, Kasat Reskrim Polres Halsel Iptu Aryo Dwi Prabowo saat dikonfirmasi via handphone mengatakan, banyak laporan yang masuk nanti akan dikroscek. ” Harus di kantor, soalnya adminstrasi pelaporan banyak jadi harus dilihat dulu di kantor, sementara saya masih di luar daerah jadi sebaiknya hubungi penyidik,” tuturnya Jumat (8/7/2022) kemarin.
Saat dikonfirmasi ke salah satu penyidik, Ia kemudian mengarahkan agar kasus tersebut di konfirmasi langsung ke bagian PPA. Namun sayangnya, Sabtu (9/7/2022) tadi dibagian unit PPA Polres Halsel dalam keadaan tertutup alias tidak ada petugas yang bertugas untuk bisa dikonfirmasi. (Mur)


