BORERO.ID SOFIFI- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara (Malut) angkat bicara tentang persoalan kebaradaan salah satu perusahan tambang PT. Amazing Tabara di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). DLH yang bertugas melakukan pengawasan menggali beberapa fakta di lapangan.
Temuan lapangan seperti perusahan masuk area pemukiman warga langsung dibuat berita acara untuk direkomendasikan ke Balai Pengamanan dan Penegak Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Maluku dan Papua. Hal tersebut disampaikan Gunawan Nurhasan kepada wartawan, Selasa (4/1/2022) kemarin.
“ Data dan fakta di lapangan ditemukan sebagian rumah warga masuk kawasan Perusahan. Perkebunan warga terutama di Desa Sambiki,” katanya.
Gunawan sebelumnya menjabat Kepala Seksi Gakkum, saat ini menjabat fungsional Pengawasan DLH Provinsi Malut menegaskan, dirinya bersama tim turun langsung ke lapangan waktu itu setelah Komisi III DPRD Provinsi Malut pada prinsipnya bahwa hanya menggali informasi atau data-data. Selajutnya dibuat berita acara untuk disampikan, hasilnya Kementerian LHK yang akan memutuskan.
“ Laporan itu sudah disampikan ke Kementrian sekitar Bulan Maret 2021 lalu. Disposisi turun kebalai Gakum itu sekitar bulan Agustus. Kemudian pada Bulan Oktober tim balai Gakkum turun langsung melakukan validasi dan verifaksi data-data di lapangan” ujarnya.
Gunawan kembali menyatakan, tindak lanjut laporan melalui DLH Malut itu telah disampaikan, bahkan tim sudah terjun bersama DLH Malut untuk mendapatkan data-data di lapangan. Dia menambahkan menyangkut dokumen izin lingkungan pada waktu itu diterbitkan oleh Pemda Halsel Tahun 2013. Sedangkan izin operasi itu diterbitkan PTSP Provinsi Tahun 2018. “ Data-data ini sudah disampaikan semua termasuk hutan lindung magrov yang masuk kawasan Izin Usaha Perusahan (IUP),” ungkapnya.
Respon Ketua PSMP Malut/Aktivis GMNI
Ketua Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Malut Mudasir Ishak merespon serta meminta kepada Gubernur Malut untuk mengeksekusi rekomendasi Komisi III DPRD terkait pencabutan Ijin operasi PT. Amazing Tabara. Sejauh ini komisi III DPRD Malut telah menyurat tertanggal 2 Desember 2021dengan nomor 23/Komisi III-DPRD/XII/2021yang ditandatangi Ketua Komisi III DPRD Malut Zulkifli Hasan. Perihan surat itu untuk meminta Ketua DPRD Provinsi Malut menindaklanjuti ke Gubernur Malut.

” Jadi Gubernur maupun Ketua DPRD itu sendiri tidak ada alasan untuk mendiamkan rekomendasi atau surat yang dikeluarkan Komisi III DPRD,” kata Mudasir saat dikonfirmasi media ini, Rabu (5/1/2022) malam.
Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) ini menegaskan, Pemerintah Provisnsi dibawah komando Gebernur Abdul Gani Kasuba maupun Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kuntu Daud adalah representasi rakyat. Seharusnya berpihak jika raykat dalam keadan susah atau menjadi korban atas keberadaan perusahan. Sebab PT Amasing Tabara dari hasil investigasi komisi III DPRD maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Malut menemukan ada masalah.
“ Prinsipnya Gubernur dan ketua DPRD harus berpihak kepada rakyat. Segera mungkin menindaklanjuti rekomendasi komisi III DPRD agar ijin operasi PT Amasing segara dicabut” desak Mudasir . (Red)


