KEPSUL  

Dorong Supremasi Hukum, Bupati Sula dan Kejari Teken MoU

Bupati Kepulauan Sula  dan Kejaksaan Negeri Sula saat menggelar MoU di bidang hukum || Foto : karno pora

BORERO.ID SULA–Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula  dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sula menggelar kerjasama di bidang hukum. Kerjasama ini guna menciptakan sinergitas untuk menguatkan satu sama lainnya dengan tujuan mendorong tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan.

Kerjasama itu ditandai penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Bupati Sula Fifian Adeningsi Mus dan Kepala Kejari Sula, Immanuel Richendryhot, Rabu (17/1/2034).

Bupati Fifian mengatakan, MoU ini merupakan upaya pendampingan terkait pencegahan terjadinya pelanggaran hukum di bidang perdata dan tata usaha Negara demi  pembangunan daerah di Kepulauan Sula.

Selain itu, merupakan serana menjaga dan mempererat hubungan Pemkab dan Kejari  dalam mewujudkan kesamaan pandangan terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masaalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Perjanjian kerja sama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi parah pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara secara seimbang serta Ppofisional, berjutuan meningkatkan efisien, efektifitas penenganan masaalah hukum yang di hadapi Pemkab Sula,” katanya.

Bupati juga mengapresiasi atas kerjasama itu dengan harapan bahwa penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usah Negara lebih cepat dan tepat sasaran dapat diselesaikan. Untuk itu, Pemkab dan Kajari akan melakukan koordinasi untuk keperluan pemberian bantuan hukum lainnya, sehingga dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegak hukum.

“Saya berharap kepada seluruh pimpinan organisasi Pemerintah Daerah Kepulauan Sula, agar pelaksanaan tugas harus selalu disandarkan pada petunjuk teknis dan peraturan perundang-undang yang berlaku, sehingga pelanggaran hukum dapat dicegah dan tidak terjadi penyimpangan,”  tandas Bupati Kepulauan Sula.

Penulis : Karno Pora

Editor : Sandin Ar

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *