DPO Kasus Pilkada, Besok Dieksekusi ke Ternate

BORERO.ID – Terpidana tindak pidana pemilu Bahri Hamisi akhirnya diringkus tim gabungan tangkap borun Kejaksaan Agung RI, pada Rabu (21/4) kemarin di Jakarta.  Bahri dinyatakan borun kurang lebih 4 bulan setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan terkait tindak pidana pemilu Pilkada Kabupaten Halsel Tahun 2020.  Kasus menyeret Bahri ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor : 46/Pidsus/2020/PT.TTE tanggal 05 Januari 2021, dengan pidana penjara selama 36 (tiga puluh enam bulan) dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan bila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama (3) bulan.

Rencananya tim gabungan Intelejen Kejaksan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dan Kejaksan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan membawa Bahri Hamisi dari Jakarta ke Ternate besok Jumat (23/4) pagi. ” Besok pagi kita bersama dengan DPO langsung terbang ke Ternate” kata salah satu kepala seksi Intelejen Kejati Malut Rahman di Jakarta saat dikonfirmasi media ini, Kamis (22/4).

Rahman menyatakan, ia bersama tim gabungan beserta DPO akan berangkat menunju ke Ternate dengan menumpangi pesawat citilink dan tiba waktu pagi di Bandara Babullah Ternate. ” Setelah tiba di Ternate kita langsung bawa DPO ke kantor Kejati Malut untuk dilakukan pemeriksaam lebih lanjut” ujarnya.

Kasus menyeret Bahri Hamisi ini terjadi sebelumnya tahun 2020 Bahri Hamisi merupakan Tim kampanye Helmi – Laode Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan. Dimana pada tanggal 17 November 2020 di Desa Wayaua, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. Ia dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum  dengan menjanjikan 1 (satu) ekor sapi dengan bumbu rempah-rempahnya sebagai imbalan kepada warga  tersebut. (Red)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *