BORERO.ID HALBAR–DPRD Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) menegaskan kepada Dinas Keuangan Halbar segera membayar hutang pihak ketiga yang sudah Provisional Hand Over (PHO) dari pekerjaan. DPRD menilai jangan sampai terjadi pembengkakkan hutang, karena ada pekerjaan sudah selesai namun belum dibayar.
” Hal ini mengantisipasi pembengkakkan hutang yang bisa saja membebani anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P), dan APBD pada tahun berikut,” kata Ketua Komisi l DPRD Halbar, Joko A Hadi, Rabu (23/08/2023).
Joko menuturkan, pihak ketiga yang diketahui sebagian skala pekerjaan sudah selesai 100 persen. Dimana review Inspektorat itu berdasarkan PHO atau sudah selesai kerja 100 persen diprioritaskan untuk dibayar. Apalagi sudah terdapat pengajuan SPD maupun SPM maka perlu ditindaklanjuti.
” SPD maupun SPM sudah diatas meja kadis keuangan itu harus dibayar. Jangan membayar sesuatu yang baru dilaksanakan, karena hutang pihak ketiga ini sudah berlarut larut,” tuturnya.
“Memang kondisi fiskal kita agak sedikit menurun, belum lagi dihadapkan dengan pembayaran hutang PEN, maka pemerintah harus mempertegas dan memperjelas skema membayar hutangnya seperti apa,” sambung Joko.
Joko kembali menegaskan, terkait pengajuan SPD dari pihak ketiga secapatnya dibayar. Jangan sampai tidak dibayar maka tahun depan pasti hutang bertambah. Untuk itu, ia berharap kepada Dinas keuangan segera membayar hutang pihak ketiga terutama telah melakukan pengajuan SPD maupun SPM.
“Hutang pihak ketiga terakhir di inspektorat setelah direview kemarin total 100 milyar lebih. Di KUA PPAS perubahan kami lihat belum dimasukkan, memang kami juga belum bahas hutang dari 100 milyar lebih yang kami akomodir di perubahan ini berapa. Kalaupun masuk perubahan, kita lihat kegiatan apa saja yang dibayar,” kata Joko. (*)
Penulis : Iin Afriyanti
Editor : Sandin Ar