Warga Mengadu Soal Lahan Pemukiman, Ini Ketegasan DPRD Halbar

RDP soal lahan pemukiman warga dusun Tuakona di kantor DPRD Halbar || dok : iin afriyanti

BORERO.ID HALBAR–DPRD Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga Bobanigo Madihutu, Dusun Tuakona, Kecamatan Jailolo Selatan, Kamis (3/8/2023), terkait persoalan lahan pemukiman.

Warga dusun Tuakona sejak lama hidup di lahan pemukiman itu, kini merasa terancam karena diklaim empat orang sebagai pemilik lahan. Warga kemudian mengadukan persoalan ini ke komisi I DPRD agar menjadi perhatian.

Ketua komisi I DPRD Halbar, Joko A Hadi, mengatakan lahan di kampung itu dihuni warga sejak tahun 1971, namun ketika warga mengurusi sertifikat tanah masing-masing melalui prona, baru diketahui. Pemukiman warga itu, rupanya sudah mempunyai hak milik dari empat orang atau empat sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Provinsi Maluku, tahun 1985.

” Maka RDP tadi, kami juga mengundang kepala kantor pertanahan halbar, asisten I, kepala pemerintahan halbar, seluruh anggota komisi I, ketua komisi II, anggota komisi lll, dan dihadiri koodinator komisi l Robinson Missy. Dalam diskusi tadi, kita berada pada satu pemikiran atau satu persepsi yang sama, yaitu mencari solusi terbaik,” kata dia.

Baca jugaKomisi lll DPRD Halbar Soroti Adendum Pekerjaan PEN

Solusi terbaik dimaksud Joko, adalah pada Minggu depan pihaknya akan mengundang keempat  pemilik lahan itu agar menjamin kepastian pemukiman itu dengan Pemerintah Daerah. Karena pemukiman ini sudah berada sejak tahun 1971, dan sertifikat yang dikeluarkan ke empat pemilik lahan itu tahun 1985.

Joko menegaskan bahwa, DPRD Halbar sudah pasti tetap melindungi hak-hak hidup masyarakat di dusun tersebut. “Komisi I hanya memfasilitasi untuk mencari solusi penyelesaian, kalaupun tidak ada titik temu bagaimana menguji keabsahan sertifikat itu maka akan dibawah ke ranah pengadilan,” tegas dia.

Penulis : Iin Afriyanti

Editor : Sandin Ar