DPRD Kota Ternate Sahkan RPJPD 2025-2045

Penyerahan dokumen pengsahan Perda RPJPD 2025-2045

BORERO.ID TERNATE – DPRD Kota Ternate telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.

Pengesahan itu dalam rapat Paripurna ke-10 masa Persidangan II yang dipimpin Ketua DPRD, Muhajirin Bailussy, pada Senin (5/8/2024).

Plh. Wali Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyampaikan penandatanganan persetujuan bersama terhadap Ranperda RPJPD ini merupakan amanat Pasal 36 Ayat (1) Permendagri Tahun 2017, yang mengharuskan Kepala Daerah untuk menyampaikan Ranperda kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui bersama.

“Ranperda rencana pembangunan 20 tahun ke depan ini disusun sesuai dengan penjabaran visi misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang, yang bertujuan untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah yang berkeadilan,” ujar Rizal.

Setelah melalui berbagai tahapan penyusunan berdasarkan sinkronisasi visi nasional dan Provinsi Maluku Utara, visi Kota Ternate ditetapkan sebagai “pusat perdagangan dan jasa berbasis kepulauan yang maju dan berkelanjutan”. Visi ini diharapkan selaras dengan rencana pembangunan daerah sebagai bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional.

Ketercapaian visi RPJPD Kota Ternate akan didorong oleh lima misi utama, yakni:

1. Mewujudkan kualitas sumber daya manusia Kota Ternate yang berdaya saing.

2. Mewujudkan pembangunan perekonomian Kota Ternate yang tangguh dan unggul berbasis kepulauan.

3. Meningkatkan dan memantapkan kapasitas infrastruktur dasar dan strategis.

4. Mewujudkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang asri dan lestari.

5. Mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel melalui reformasi tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan publik.

RPJPD merupakan hasil pemikiran dan karya bersama dari berbagai pihak dan DPRD Kota Ternate, sehingga dapat menjadi panduan utama dalam pembangunan Kota Ternate. Dokumen ini akan dijabarkan dalam empat periode RPJMD, masing-masing dengan tema pembangunan yang berbeda:

1. RPJMD Tahap I (2025-2029) : Penguatan pondasi Kota Ternate sebagai pusat perdagangan dan jasa berbasis kepulauan yang maju dan berkelanjutan.

2. RPJMD Tahap II (2030-2034) : Percepatan pembangunan Kota Ternate sebagai pusat perdagangan dan jasa berbasis kepulauan yang maju dan berkelanjutan.

3. RPJMD Tahap III (2035-2039) : Ekspansi regional Kota Ternate sebagai pusat perdagangan dan jasa berbasis kepulauan yang maju dan berkelanjutan.

4. RPJMD Tahap IV (2040-2045) : Perwujudan Kota Ternate sebagai pusat perdagangan dan jasa berbasis kepulauan yang maju dan berkelanjutan.

“Implementasi pembangunan jangka panjang dalam 20 tahun ke depan, yang ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama ini, merupakan kondisi yang harus kita capai dan wujudkan bersama. RPJPD ini memuat 5 sasaran visi, 5 misi, 13 arah pembangunan, 5 sasaran pokok, dan 34 indikator utama pembangunan yang akan menjadi tolok ukur dalam pencapaian visi jangka panjang Kota Ternate,” tutup Rizal. (*)

 

Penulis: dnxEditor: Sandin Ar*
\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *