BORERO.ID – DPRD Kota Tidore Kepulauan menggelar Rapat Paripurna masa persidangan II dengan agenda mendengarkan pandangan umum fraksi terkait Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang diusulkan dan disampaikan pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
Rapat Paripurna tersebut dipimipin langsung Ketua DPRD Ade Kama, dan dihadiri Walikota Tidore Muhammad Sinen, Wakil Walikota Tidore Ahmad Laiman serta diikuti 23 Anggota dari 25 Anggota DPRD yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Kota Tidore, Senin (9/2/2026).
Dalam paripurna terdapat empat Fraksi yang menyampaikan sikap menyetujui yakni, Fraksi PKB, Fraksi ADEM, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi DKI, dan selanjutnya Ranperda tersebut akan dibahas lebih lanjut sebagai sebuah peraturan Daerah di Kota Tidore.
Baca Juga : Wawali Tidore Sampaikan Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas
Ketua DPRD, H. Ade Kama mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah ini memiliki makna yang sangat strategis, karena menyentuh langsung aspek pemenuhan hak asasi manusia serta komitmen daerah dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif, adil, dan berkeadaban.
“Karena kita semua pahami bersama bahwa penyandang disabilitas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat Kota Tidore Kepulauan, yang memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, negara dan pemerintah daerah berkewajiban hadir untuk menjamin penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak-hak tersebut secara adil dan setara.” pungkasnya **


