HALBAR  

Gaji 13 Segara Cair, Wakil Bupati Halbar : Hak ASN Tetap Dibayar

Wakil Bupati Halbar, Djufri Muhammad (Dok : iin afriyanti/borero.id)

BORERO.ID HALBAR– Aparatur Sipil Negara(ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera barat (Halbar) segara merima gaji 13 pada tanggal 29 sampai 31 Juli 2023. Ini karena dana tambahan sudah diurus oleh Dinas Keuangan Halbar.

Hal  tersebut disampaikan Wakil Bupati Halbar, Djufri Muhammad, kepada sejumlah awak media, Kamis (20/7/2023). Djufri mengatakan, terkait gaji 13 ASN  ini mulai dibayarkan tanggal 29 sampai 31 Juli meski sempat terlambat. Menurut dia, gaji 13 ini sebenarnya bukan terlambat memang kondisi daerah sedikit ribet adanya DAU mandatory. DAU mandatory ini mengakibatkan setiap bulan transfer DAU dari Kementerian Keuangan berkurang tidak seperti dulu.

” Sekarang transfer setiap bulan mulai dari 27 sampai 28 Miliar itu mengakibtakan semua daerah mengalami kesulitan. Bedanya gaji 14 sudah diatur dari awal, makanya tidak ada kendala,” katanya.

Selain DAU Mandatory, lanjut dia, PAD bagi Daerah lain besar hanya PAD Halbar yang terkecil sehingga transfer DAU 27 miliar tersebut dibayarkan gaji rutin kurang lebih 18 miliar. Masih tersisa sekitar 9 sampai 10 miliar, sementara kebutuhan gaji 13 mencapai 16 miliar lebih sehingga harus menunggu.

“Gaji 13 sebenarnya kalau mau jujur dibayar pertengahan bulan lalu, tetapi masih ada kekurangan.  Nah kekurangan ini telah dilakukan upaya-upaya dan insya Allah sudah clear segara dibayarkan,”jelasnya.

Wakil Bupati Halbar ini menambahkan bahwa, sebelumnya kurang sekitar 6 miliar setelah ada transfer DBH Provinsi masuk 4 miliar lebih. Sekarang tinggal 2 miliar akan dibayarkan hak pegawai pada tanggal 29 sampai 31 itu. Saat ini  sudah diproses oleh bendahara sampai gaji normal keduanya dapat berjalan bersamaan yakni gaji rutin pada bulan Agustus.

“ASN tidak perlu khawatir karena yang diterima dua gaji sekaligus. Saya sampaikan bukan hanya halbar, banyak daerah mengalami keterlambatan, dan ini hak ASN harus dibayar,”tandasnya. (*)

Penulis : Iin Afriyanti
Editor : Sandin Ar

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *