BORERO.ID HALBAR—Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Jailolo, mengutuk keras tindakan ajudan Bupati Halmahera Barat (Halbar), Brigpol Charles Aniky, yang melakukan tindak premanisme terhadap salah satu masyarakat sipil Hardi Jafar Dano Dasim (Don Joao).
Saat ini Brigpol Charles Aniky telah diperiksa Propam usai insiden tersebut.
Insiden aksi premanisme Ajudan Bupati itu terjadi saat Hardi menanyakan ke Kadisperindagkop Demisius O. Boky terkait potongan jatah minyak tanah di tiap pangkalan. Aksi itu berlangsung diruang rapat Bupati, Senin (24/6/2024) kemarin.
Ketua GMKI Cabang Jailolo, Tiklas Babua, kepada media ini mengatakan, sikap arogan ditunjukan Ajudan Bupati Halbar dalam potongan video yang beredar luas memperlihatkan Ajudan Bupati sempat membanting dan menginjak korban harus ditindak oleh Propam Polda Maluku Utara.
“Tindakan main hakim sendiri oleh Ajudan Bupati, Brigpol Charles Aniky ini harus dilaporkan ke Propam Polda Malut agar ditindak sesuai kode etik supaya hal serupa tidak terjadi lagi. Sebab, tindakan kekerasan dan penganiayaan itu tidak dibenarkan. Apalagi yang melakukan kekerasan dan penganiayaan itu dilakukan oknum polisi yang menjabat sebagai ajudan Bupati Halbar, ” tegas Tiklas
Tiklas kembali menegaskan, pihaknya bersama teman-teman gerakan berkomitmen mengawal kasus kekerasan itu terhadap masyarakat sipil. Selain itu, mereka juga mengawal terkait persoalan BBM Bersubsidi (minyak tanah) sampai pada pelaporan ke Propam Polda Malut.
Ajudan Bupati Halbar Brigpol Charles Aniky alias Cale, sudah menjalani pemeriksaan. Hal ini disampaikan Kabidhumas Polda Malut AKBP Bambang Suharyono.
Ia mengaku pihaknya saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan. Selain itu, Brigpol Charles juga sudah ditarik tugasnya sebagai ajudan Bupati Halbar.
“Saat ini yang bersangkutan sudah diperiksa oleh Polres Halbar, dan sudah ditangani. Sekarang ditarik sementara, menunggu sprint dari Polres Halbar, tetapi pemeriksaan awal sudah dilakukan,” kata AKBP Bambang, Selasa (25/6/2024).
Kasi Humas Polres Halbar, IPTU Yuherson Dodowor mengatakan, oknum polisi yang terlibat pemukulan warga itu telah ditarik ke Polres Halbar.
“Kalau statusnya sebagai ajudan bupati sudah dicabut. Yang bersangkutan juga sudah diperiksa propam,” jelas Yuherson saat dikonfirmasi wartawan.
Untuk sanksi yang diberikan kepada terduga pemukulan, kata Yuherson, bisa berupa sanksi disiplin antara lain penundaan pangkat, demosi, atau kurungan penjara. (*)