BORERO.ID – Guna meringankan beban masyarakat yang memiliki tingkat ekonomi rendah, Kepala Bidang (kabid) perumahan Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Tidore Kepulauan Iqbal Da’aly, luncurkan inovasi Gerak Pengelolaan Bantuan Rumah Tidak Layak Huni Berbasis Partisipasi Masyarakat yang dinamai Gerak Bantu Huni.
Kabid Perumahan Iqbal daaly, kepada borero.id mengatakan, gerak bantu huni ialah sarana informasi bagi masyarakat Kota Tidore yang berkeinginan dapatkan program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang ada pada Disperkimtan Kota Tidore Kepulauan.
“Inovasi ini menyingkronkan upaya pemerintah meningkatkan kualitas tempat tinggal masyarakat berpenghasilan rendah melalui program bantuan RTLH, tujuannya untuk meningkatkan kualitas rumah tinggal masyarakat kurang mampu agar memenuhi syarat rumah layak huni, sehat, dan aman.” Kata Kabid Iqbal
Ia menuturkan, sasaran program bantuan RTLH diberi kepada warga Tidore berpenghasilan rendah dengan kondisi rumah yang ditempati berkategori tidak layak huni.
“Bantuan tersebut berupa dana stimulan untuk perbaikan rumah, disalurkan langsung ke rekening penerima yang lolos verifikasi,” Ucap Iqbal
Ia menjelaskan, penerima bantuan RTLH miliki syarat, tahapan yang perlu dinilai, namun jalur agar mendapatkannya dengan cara mengajukan proposal di kelurahan atau desa dilengkapi dokumen berupa kopian KTP dan KK, Surat Keterangan Tidak Mampu, Foto kondisi rumah terkini dan Bukti kepemilikan atau penguasaan lahan.
“Adapaun kriteria penerima bantuan RTLH Warga Indonesia yang berdomisili di Kota Tidore, Memiliki penghasilan rendah, Rumah dalam kondisi rusak berat atau sedang, tidak memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan, Belum pernah menerima bantuan sejenis dari pemerintah, serta Memiliki atau menguasai tanah secara sah,” Jelas Kabid Perumahan. ***

