BORERO.ID TERNATE – Usulan pemberhentian Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Ternate, Rukmini Abdurahman, ke Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri telah dilayangkan Pemerintah Kota Ternate.
Usulan pemberhentian ini merupkan tindak lanjut surat teguran kepada Rukmini yang diduga menyalahgunakan kewenangan dengan cara melakukan pengisian jabatan fungsional umum pada OPD yang dia pimpin.
Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly, menyatakan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian, dalam jabatan ASN Kota Ternate sesuai surat nomor: 820/67/DUK CAPIL/SUK/SK/2023. “ Ini menjadi kewenangan Wali Kota Ternate sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) sesuai UU nomor 15 tahun 2014 dan PP nomor 11 tahun 2017,”katanya
Samin mengku, langkah Kadis Dukcapil ini telah menyalahi ketentuan, karena yang bersangkutan sebelumnya mendapat teguran tertulis sesuai dengan surat Wali Kota Ternate nomor: 800/444/2023 tertanggal 13 Januari 2023. “Kami sudah melayangkan surat teguran kadis Dukcapil Rukmini Abdurahman. Dan diminta segera memperbaiki tata laksanakan pemerintah pada dinas itu,”ujarnya.
“Karena teguran terkesan diabaikan, jadi saat ini Pemkot Ternate sudah usulkan pergantian, sembari menunggu surat pergantian itu keluar, aktivitas pemerintah harus tetap dijalankan,” sambung Samin denga nada tegas. (Gan)