SOFIFI, Borero.id – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara Daud Ismail meminta serta Berharap PPK maupun kontraktor pelaksana proyek agar fokus dengan tindaklanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Malut tahun 2023.
Ia menjelaskan, harapan tersebut dalam rangka percepatan penyelesaian temuan, sesuai waktu yang ditentukan oleh BPK yaitu 60 hari pasca Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dipublikasikan.
“Karena itu pihak penyedia atau kontaktor harus lebih proaktif lagi,” kata Daud kepada wartawan di Sofifi, selasa 4 Juli 2023.
Daud meminta, proses tindaklanjut temuan ini dilakukan sesuai rekomendasi BPK dan dengan aturan yang berlaku. (Ay/Adv)