Kajati Malut Komitmen Berantas Korupsi

Kajati Malut Dade Ruskandar. (Foto,borero.id)

BORERO.ID TERNATE–  Sejak resmi bertugas pada Agustus 2021 kemarin, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara Dade Ruskandar berkomitmen memberantas segala tindak pidana terutama kasus korupsi (Tipikor).

Penangan perkara tipikor ini seperti kasus pengadan kapal nautika serta alat praktek simulator telah masuk ke meja persidangan dengan menyerat empat tersangka. Mantan pejabat Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama (Inhuker) Badan Keaman Laut (Bakamla) Republik Indonesia ini juga menegaskan segara mungkin di bulan Oktober ini perkara dugaan korupsi pada PT. Ternate Bahari Berkesan (PT TBB) ditetapkan tersangkanya.

 “ Penyidik akan segera merampungkan berkas penyidikan dan melakukan gelar perkara  penetapan tersangka,” tegas Dade kepada wartawan didepan kantor Kejati Malut didampingi sejumlah pengawal baru-baru ini.

Dade mamastikan penetapan tersangka dalam perkara Perusahan Daerah (Perusda) PT.TBB milik pemerintah Kota Ternate dilakukan pada bulan Oktober ini.  Meski demikian, ditanya siapa-siapa saja yang bakal ditetapkan tersangka dalam perkara perusda. Namun jendral bintang dua itu menyerankan langsung ke penyidik.  “Tanya penyidik lah, pokoknya ada tersangka aja dulu” ujarnya.

Selain berkomitmen pada penangan perkara Perusda Kota Ternate namun juga mantan Kepala Kejasaan Negeri (Kajari) Bilitar ini memastikan juga mengusut perkara uang makan minum (Mami) pada Biro Umum Pemerintah Provinsi Maluku Utara senilai 10,9 miliar Tahun 2020. “Semua perkara yang ditangani akan diselesaikan. Termasuk uang makan minum yang sementara di lidik,” janjinya.

Meski demikian, menurut orang nomor satu di lembaga Adhyaksa Malut ini bahwa setiap perkara berupa tindak pidana korupsi yang sementara ditangani tetap mengacu pada aat bukti. Karena itu jika ditemukan alat bukti yang cukup maka setiap perkara tetap dinaikan. “Kalau cukup bukti maka dilanjutkan, namun sebaliknya tidak cukup bukti maka tetap dihentikan. Intinya, semua demi kepastian hukum,” tandas Dade Ruskandar. (Red/dnx)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *